Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, kasus yang menjerat kedua tersangka bermula pada Selasa (18/5/2021) lalu. Kedua tersangka bertemu dengan korban MA (52), perempuan asal Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal di salah satu rumah makan di Purwokerto.
Dari pertemuan tersebut, korban datang bersama kedua rekannya. Mereka bersama-sama mendengarkan kedua tersangka soal memasukkan anak korban menjadi anggota TNI atau Polri Rp300 juta.
“Saat itu korban menyanggupi biayanya, jika hanya sebesar Rp250 juta. Pelaku tidak mempermasalahkan dengan biaya tersebut,” kata dia.
Baca juga: [insert page=’pasutri-asal-lampung-korban-dukun-pengganda-uang-di-banjarnegara-hilang-sejak-2021′ display=’link’ inline]
Setelah sepakat, kemudian korban mendatangi Bank BCA Purwokerto utnuk mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening pelaku MA. Kemudian korban kembali ke rumah makan.
“Sesampainya di rumah makan, pelaku membuat kuitansi dan surat pernyataan. Surat pernyataan menyebutkan bahwa kekurangan biaya sebesar Rp50 juta akan dibayarkan setelah anak korban lolos menjadi anggota TNI atau Polri,” ujarnya.
Namun, korban yang ngebet anaknya ingin menjadi anggota TNI atau Polri, kemudian melakukan transfer kembali kepada rekening pelaku MA hingga Rp 100 juta.
“Jadi, total uang yang ditransfer oleh korban ke rekening pelaku yakni Rp 300 juta,” katanya.
Setelah ditunggu sekian lama, ternyata anak korban tak kunjung menjadi anggota TNI atau Polri. Hingga yang bersangkutan menyadari menjadi korban penipuan, melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas. Polisi pun berhasil menangkap kedua penipu itu pada, Rabu (6/4/2023) di Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.