
SERAYUNEWS – Aksi penolakan terhadap perubahan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah daerah akhirnya berbuah manis.
RDP tersebut menghasilkan persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun Putusan MK yang dimaksud yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menunggu janji kita, komitmen kita bahwa revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, harus menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ahmad Doli saat membuka RDP tersebut di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebut rincian ambang batas yang harus partai politik atau koalisi penuhi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.
Menutup RDP yang kurang lebih berlangsung selama hampir satu jam tersebut, Ahmad Doli meminta persetujuan kepada seluruh Anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU tersebut yang disesuaikan dengan dua Putusan MK di atas.
“Sebelum saya membacakan kesimpulan kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomo 8 tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak kurang tidak lebih dari putusan MK 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui?,” tanya Doli.
“Setuju,” jawab para anggota dewan Komisi II yang hadir.
”Jadi saya menegaskan kembali kami sudah memenuhi janji kami jadi tidak ada lagi keraguan pada masyarakat Indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang-undang, dimana yang terakhir itu berdasarkan tulisan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan 70 dan juga sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah,” kata Doli pada Parlementaria usai memimpin rapat di Gendung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun mengungkapkan Komisi II DPR RI secara khusus juga mengundang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk hadir dalam rapat.
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III itu pun berharap setelah putusan ini tidak ada lagi keraguan yang muncul pada publik terkait jalannya proses pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.
Di akhir konferensi pers, ia pun berterima kasih kepada setiap elemen masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi baik secara langsung hadir di DPR maupun melalui media sosial, menurutnya hal tersebut adalah bagian dari demokrasi yang perlu dihargai.
“Kita menegakkan konstitusi kita, menjaga, dan merawat demokrasi di republik yang kita cintai ini,” pungkas Doli.