Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kepastian mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang batal naik. Nantinya, kebijakan PPN 12% hanya diberlakukan bagi barang-barang mewah.
Hal itu sebagaimana Press Statement Akhir Tahun Presiden dan Menteri Keuangan terkait Kebijakan Kenaikan PPN di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) malam.
“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” katanya, melansir YouTube Kemenkeu RI.
“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Presiden Prabowo.
Tetap Berlaku
Prabowo mengatakan bahwa kebijakan tersebut tetap diberlakukan karena merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Akan tetapi, presiden yang merupakan cucu dari RM Margono Djojohadikusumo asal Kabupaten Banyumas itu kembali menekankan pengenaannya hanya bagi barang mewah yang digunakan oleh kalangan menegah atas.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan kenaikan PPN ke 12 persen ini hanya diperuntukan bagi jasa dan barang mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
“PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM itu kategorinya sangat sedikit yaitu private jet, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah sudah diatur di PMK nomor 15/2023,” ujarnya
“Artinya yang disampaikan Pak Presiden untuk barang jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12, jadi tetap 11 persen,” sambung Sri Mulyani.
Alasan Pembatalan
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan pembatalan kenaikan PPN ke 12 persen ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Dengan pertimbangkan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan,” tuturnya.
Sehingga, kebijakan PPN 12 persen akan tetap diberlakukan per 1 Januari 2025 untuk barang mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang PPnBM.
***