Purwokerto, Serayunews.com- Bupati Banyumas telah menyebarkan surat keputusan, yang mewajibkan para pelaku usaha toko atau swalayan di Kabupaten Banyumas harus tutup selama dua hari. Penutupan tersebut yakni terhitung dari tanggal 24 Mei hingga 25 Mei 2020.
“Libur dulu selama dua hari saja,” ujar Bupati Banyumas, Achmad Husein melalui pesan singkat, Kamis (21/5).
Surat pemberitahuan tersebut bernomor 440/2183 dan diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2020. Dimana penutupan tersebut menurut Bupati juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Banyumas, Nomor 440/1381/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Banyumas.
Selain itu juga untuk mengantisipasi pengunjung yang datang sejara bergerombol ke toko atau swalayan pada saat lebaran yakni tanggal 25 Mei 2020.
Tidak hanya toko atau swalayan saja yang ditutup sementara, untuk kegiatan pasar rakyat bupati juga meminta agar ditutup dengan waktu yang sama.
“Untuk pasar setelah lebaran semua harus mematuhi (peraturan yang ada, red),” ujar Husein.