SERAYUNEWS– Sebanyak 350 orang telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Purbalingga. Mereka merupakan mantan anggota PPK Pemilu 2024 serta sejumlah nama baru.
“Pendaftaran telah ditutup pada Senin (29/4/2024). Tidak ada perpanjangan pendaftaran karena kuota pendaftar sudah memenuhi. Selanjutnya kami akan melaksanakan tahapan selanjutnya dari proses pendaftaran ini,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Zamaahsari Ramzah didampingi anggota KPU Purbalingga Widyo Wibowo, Rabu (1/5/2024).
Dari jumlah tersebut, Kecamatan Kutasari dan Kecamatan Purbalingga memiliki jumlah pendaftar terbanyak yaitu 31 orang. Jumlah anggota PPK di masing-masing kecamatan adalah 5 orang. Di Kabupaten Purbalingga terdapat 18 kecamatan. Sehingga KPU Purbalingga membutuhkan sebanyak 90 anggota PPK untuk bertugas di Pilkada Serentak tahun 2024.
Tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 24 April 2024-3 Mei 2024. Setelah itu pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK pada 4 Mei 2024-5 Mei 2024. Tahapan seleksi tertulis berlangsung pada 6 Mei 2024-8 Mei 2024.
Pengumuman hasil seleksi tertulis berlangsung pada 9 Mei 2024-10 Mei 2024. Tanggapan masyarakat terkait pengumuman hasil seleksi tertulis berlangsung pada 4 Mei 2024-10 Mei 2024. Wawancara calon anggota PPK pada 11 Mei 2024-13 Mei 2024.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 Mei 2024-15 Mei 2024, penetapan pada 15 Mei 2024. Pelantikan anggota PPK Pilkada terpilih rencananya pada 16 Mei 2024.
“Anggota PPK nantinya akan bekerja selama 8 bulan, mulai 16 Mei 2024-27 Januari 2025. Honor PPK untuk ketua sebesar Rp 2.500.000 dan anggota sebesar Rp 2.200.000,” imbuhnya.