SERAYUNEWS – Skenario pengurai kepadatan arus lalu lintas kembali pihak berwenang lakukan saat perayaan hari besar maupun ketika momen liburan telah tiba.
Kali ini, sejumlah ruas jalan tol terkena dampaknya, sebab ada aturan pembatasan operasional angkutan barang saat Libur Nataru 2024/2025.
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Beleid tersebut mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.
SKB Nomor: KP – DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani oleh pihak terkait.
Ada Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, hingga Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.
Sementara itu, berikut adalah waktu pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol saat Libur Nataru tahun ini.
• Hari Jumat, Tanggal 20 Desember 2024 pukul 00.00 – Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
• Hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 – pukul 24.00 waktu setempat.
“Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 – Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat,” jelas Plt. Dirjen Yani di Jakarta, melansir laman resmi Kemenhub pada Kamis (19/12/2024).
Kemudian, pembatasan kendaraan angkutan barang ini mengikat pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” imbuhnya.
Akan tetapi, kendaraan tersebut harus membawa surat muatan dengan beberapa ketentuan.
Ketentuannya yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, tempelkan surat pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Selanjutnya, ruas jalan yang terkena pembatasan operasional angkutan barang saat Libur Nataru 2024/2025.
1. Lampung dan Sumatera Selatan
Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.
2. DKI Jakarta – Banten
Jakarta – Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat
a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong
b) Cigombong – Cibadak
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
d) Jakarta – Cikampek
5. Jawa Barat
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan
c) Cileunyi – Cimalaka
d) Cimalaka – Dawuan
e) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Kutanegara (Fungsional)
6. Jawa Tengah
a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang)
c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang)
d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang)
e) Semarang – Solo – Ngawi
f) Semarang – Demak
g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten
h) Yogyakarta – Solo segmen Klaten – Prambanan (Fungsional)
7. Jawa Timur
a) Surabaya – Gempol
b) Surabaya – Gresik
c) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – SS Kraksaan (Fungsional)
Demikian, daftar ruas jalan tol yang terkena dampak pembatasan operasional angkutan barang. Bagi pengendara terkait, harap mencatat waktu pelaksanaanya.
***