SERAYUNEWS– Di tengah sengketa hukum yang belum selesai, Venti Kristianti, Direktur BUMDesma Jati Makmur LKD Jatilawang, menolak menerima gaji bulan Juni 2025.
Keputusan itu sebagai bentuk sikap tegas menentang Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSus) yang ia nilai cacat hukum.
“Saya tidak ingin menerima uang negara di tengah kekisruhan hukum. Bagi saya, integritas lebih penting,” tegas Venti dalam pesan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Kuasa hukum Venti, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa kliennya tetap konsisten menolak keabsahan MADSus yang saat ini sedang diuji di Pengadilan Negeri Banyumas.
“Klien saya konsisten menolak MADSus yang keabsahannya sedang pengadilan uji. Ia menunjukkan sikap hormat terhadap proses hukum dan memilih tidak menerima gaji selama sengketa belum selesai,” kata Djoko.
Menurut Djoko, ada dugaan kuat bahwa sepuluh kepala desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) operasional untuk BUMDesma tanpa dasar hukum yang sah.
“SK tersebut terbit setelah konsultasi dengan Camat Jatilawang, padahal mereka sadar melanggar AD/ART dan Surat Kesepakatan Bersama yang bertandatangan 11 kepala desa,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya indikasi mens rea (niat jahat) karena keputusan tersebut berpotensi mendorong penggunaan uang negara di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum,” tegas Djoko.
Di tengah polemik ini, hanya Kepala Desa Tinggarjaya yang menolak menandatangani SK tersebut. Djoko menyebut langkah ini sebagai contoh keberpihakan terhadap prinsip hukum.
“Ini contoh kepala desa yang patuh terhadap hukum dan etika,” ujarnya.
Djoko juga meminta aparat penegak hukum—termasuk kejaksaan dan kepolisian—untuk segera bertindak.
“Negara harus hadir. Ini uang negara, bukan untuk bagi-bagi secara sewenang-wenang. Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait harus menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” kata dia.
Kasus MADSus Jatilawang kini menjadi sorotan publik di Banyumas. Banyak pihak berharap kejadian ini bisa menjadi cermin penting dalam tata kelola dana desa—bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus selalu menjadi prinsip utama.