SERAYUNEWS – Polemik internal BUMDesma Jati Makmur Kecamatan Jatilawang semakin memanas. Venty Krisyanti, yang baru saja tercopot dari jabatannya sebagai Direktur melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus, menyatakan penolakan tegas atas penunjukan dia sebagai Dewan Pengawas (Dewas). Ia bahkan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Dalam forum MAD Khusus, Rabu (18/6/2025), posisi Direktur yang Venty tinggalkan langsung digantikan oleh H. Susilo, yang sebelumnya menjabat sebagai Dewas. Keputusan ini dinilai sepihak dan cacat hukum.
Djoko Susanto, kuasa hukum Venty Krisyanti, menyatakan bahwa kliennya menolak seluruh hasil MAD Khusus, baik pengangkatan H. Susilo maupun penunjukan Venty sebagai Dewas.
“Kami menolak hasil MAD Khusus tersebut karena sejak awal sudah cacat hukum, baik dari aspek prosedur maupun substansi,” tegas Djoko, Kamis (19/06/2025).
Menurutnya, proses pemberhentian dan pengangkatan jabatan baru tidak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesma.
“Fakta di lapangan, direktur yang ditunjuk justru adalah Ketua Dewan Pengawas aktif. Padahal tugasnya hanya sebagai pengawas, bukan pelaksana. Ia juga tidak memenuhi syarat keahlian sebagaimana diatur dalam AD/ART,” lanjutnya.
Djoko menjelaskan, Pasal 21 angka 3 huruf b AD/ART mengatur bahwa calon direktur harus memiliki pengalaman minimal 7 tahun dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat. Namun, H. Susilo dinilai tidak memenuhi syarat itu.
“Penunjukan yang serampangan semacam ini bisa menjadi bom waktu. Jika tidak dibatalkan, bisa mengganggu legalitas kebijakan maupun transaksi yang akan dilakukan ke depan,” katanya.
Ia menilai, langkah ini tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan, tetapi juga merusak sistem akuntabilitas dan tata kelola keuangan BUMDesma.
Pihak Venty menegaskan bahwa langkah hukum akan segera ditempuh. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan juga jalur perdata ke Pengadilan Negeri.
“Kami juga sedang menyiapkan pelaporan dugaan pelanggaran lainnya, termasuk potensi pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang ke instansi penegak hukum,” pungkas Djoko.
Persoalan ini membuka babak baru dalam sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Publik kini menanti bagaimana BUMDesma Jati Makmur akan menjawab krisis kepercayaan yang kian mencuat.