Banyumas, Serayunews.com- Khudlori (57), satu diantara tujuh terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19, akhirnya menjalani sidah putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Dalam sidang tersebut, Khudlori dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan 15 hari, Kamis (6/8).
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti didampingi oleh hakim anggota, Randi Jastian dan Afandi Suryo Negero berlangsung secara virtual, untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Sidang tersebut berlangsung cukup singkat, setelah hakim menjelaskan dan memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah menular, dengan hukuman penjara tiga bulan 15 hari.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Sarjono mengaku belum bisa menerima putusan tersebut. Karena pada saat sidang tuntutan pihaknya mengajukan tuntutan kepada terdakwa kurungan penjara selama tujuh bulan.
“Kami akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Apakah akan melanjutkan upaya hukum atau menerima putusan tersebut,” kata dia.
Seperti yang diketahui, Khudlori dituntut karena diduga telah melakukan penggalangan massa untuk melakukan penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 pada tanggal 31 Maret di Desa kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Selain Khudlori, pihak kepolisian Polresta Banyumas juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya.
Namun, untuk empat orang tersangka menjalani persidangan di PN Banyumas sedangkan tiga tersangka lainnya menjalani persidangan di PN Purwokerto.