SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas mulai membuka pendaftaran, untuk seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Nantinya, anggota PPS ini akan bertugas untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
“Rekrutmen PPS ini untuk, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, Kamis (02/05/2024).
Pengumuman pendaftaran dilakukan mulai tanggal 2 sampai 6 Mei 2024. Sedangkan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS mulai 2 sampai 8 Mei 2024. Jika diperlukan waktu tambahan, perpanjangan pendaftaran dilakukan mulai 9 sampai 11 Mei 2024. Mulai tanggal 3 sampai 12 Mei, dilakukan penelitian administrasi para pendaftar.
“Pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 13 – 14 Mei 2024,” ujarnya.
Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Banyumas Nomor 421/PP.04.2-Pu/3302/4/2024 tanggal 2 Mei 2024, KPU Kabupaten Banyumas mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPS.
Toni menambahkan, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Banyumas sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 8 Mei 2024.
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat tanggal 11 Mei 2024 jam 16.00 WIB.
Sedangkan pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas Jl. HM Bahrun, Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Diketahui, saat ini KPU Banyumas memang menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan pilkada serentak 2024. Nantinya semua perangkat tersebut akan melaksanakan tugasnya dari sebelum, saat, dan setelah pemungutan suara.
Pemungutan suara Pilkada Banyumas 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Di saat itu, warga Banyumas akan melakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Mereka yang terpilih, nantinya akan menjalankan tugas memimpin Kabupaten Banyumas dalam lima tahun ke depan.
Selain pemungutan suara pemilihan bupati di tanggal 27 November 2024, warga Banyumas juga akan melakukan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah. Sebab pelaksanaan suara pemilihan Gubernur Jawa Tengah memang bersamaan dengan pemilihan Bupati Banyumas. Gubernur-Wakil Gubernur terpilih akan memimpin Jawa Tengah dalam lima tahun ke depan.