SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang jadwal pencairan TPG triwulan 4 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan bahwa seluruh guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai jadwal pada tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan secara berkala setiap triwulan atau empat kali dalam setahun.
Saat ini, penyaluran tunjangan telah memasuki triwulan keempat (Triwulan IV) yang menjadi periode terakhir pencairan pada tahun anggaran 2025.
Sistem penyaluran TPG mengalami pembaruan dalam beberapa tahun terakhir. Mengutip penjelasan dari situs resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, tunjangan yang sebelumnya disalurkan melalui pemerintah daerah lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, kini dibayarkan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski terdapat perubahan mekanisme, jumlah nominal serta jadwal pencairan TPG tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun, proses administrasinya kini menuntut ketelitian yang lebih tinggi, terutama dalam hal verifikasi data guru di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Agar dapat menerima tunjangan ini, guru diwajibkan memperbarui sejumlah data penting, antara lain:
Gaji pokok serta data personal lain melalui aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Setelah itu, data guru akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Hasil verifikasi kemudian dipadankan melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).
Berdasarkan hasil validasi ini, Puslapdik akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) setiap semester sebagai dasar penetapan penerima tunjangan.
Tahapan selanjutnya, data yang telah dinyatakan valid akan dikirim ke Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) sebagai rekomendasi penyaluran ke Kementerian Keuangan.
Barulah setelah semua proses selesai, dana TPG akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Mengacu pada aturan resmi dari Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, jadwal pencairan TPG diatur sebagai berikut:
Dengan demikian, TPG triwulan 4 tahun 2025 diperkirakan mulai cair pada November 2025.
Para guru penerima tunjangan disarankan untuk memantau rekening bank masing-masing guna memastikan dana telah masuk, karena waktu pencairan dapat bervariasi antar daerah tergantung proses administrasi dan validasi data.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikutip dari Antara, pada Oktober 2025 pemerintah masih menuntaskan pencairan TPG triwulan III untuk guru non-ASN.
Adapun guru ASN telah lebih dulu menerima pembayaran tunjangan tersebut pada bulan September 2025.
Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga pendidik yang telah memenuhi standar profesionalisme, termasuk memiliki sertifikat pendidik.
Pemerintah berharap pencairan TPG secara rutin dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru, sekaligus memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa penyaluran dana dilakukan secara transparan, akurat, dan tepat waktu.
Dengan sistem digitalisasi melalui Dapodik, SIMTUN, dan SIMBAR, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan atau kesalahan dalam penyaluran tunjangan kepada guru di seluruh Indonesia.
Dengan pencairan triwulan keempat yang dijadwalkan pada November 2025, para guru diharapkan tetap sabar menunggu proses administrasi berjalan hingga tuntas.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh hak guru akan tetap disalurkan sesuai regulasi yang berlaku.***