SERAYUNEWS – Siapa sangka, rupanya ada trik jitu perpanjang SIM mati tanpa bikin baru. Menariknya, Anda bisa melakukannya secara daring, lo.
Pasalnya, Anda masih dapat memperpanjang SIM yang mati, asalkan bisa mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan. Lantas, apa saja?
Kabar baiknya, artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah perpanjangan SIM mati, syarat, hingga cara melakukannya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melansir dari digitalkorlantas.id, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM.
1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.
2. SIM asli dan dua lembar fotokopi.
3. Surat keterangan sehat. Surat ini dapat diperoleh dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
4. Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes psikologi ini dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPsi SIM.
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini harus diisi dengan lengkap sebelum diajukan.
Kini, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara mudah dan praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store.
2. Kemudian, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone.
3. Masukkan kode OTP yang Anda terima melalui pesan.
4. Selanjutnya, buat PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan akun.
5. Lengkapi profil pengguna dengan mengisi NIK, nama, dan email. Selanjutnya, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
6. Setelah itu, lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
7. Siapkan dokumen pendukung.
– E-KTP
– Foto SIM lama
– Tanda tangan di atas kertas putih
– Pas foto dengan latar belakang berwarna biru
8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani melalui situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kedua tes ini bisa dilakukan langsung melalui browser di handphone.
9. Buat permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM, lalu pilih opsi Perpanjangan SIM.
10. Selanjutnya, unggah dokumen untuk melanjutkan proses.
11. Pilih SATPAS penerbit SIM Anda.
12. Masukkan nomor rekening pengembalian dana untuk mengantisipasi pengajuan yang ditolak akibat dokumen tidak memenuhi syarat.
13. Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih metode pengiriman, masukkan alamat pengiriman.
14. Setelah itu, pilih metode pembayaran sesuai preferensi Anda.
15. Periksa status transaksi secara berkala melalui menu transaksi di aplikasi.
16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan di aplikasi.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya.
– SIM A: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman SIM dari SATPAS ke alamat Anda.
Untuk memastikan tidak ada kendala, pastikan semua biaya tambahan tersebut telah Anda siapkan.
Nah, dengan kemudahan teknologi digital, memperpanjang SIM kini tanpa mengantre lama di SATPAS. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***(Umi Uswatun Hasanah)