SERAYUNEWS – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sebagaimana diketahui, SIM memiliki batas berlaku selama lima tahun. Apabila masa berlaku SIM habis dan tidak diperpanjang, maka pengendara wajib membuat SIM baru.
Namun, ada beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang bisa memperpanjang SIM mati tanpa perlu membuat baru. Selengkapnya, simak penjelasan pada uraian berikut ini.
Di Indonesia, SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah lima tahun, SIM harus diperpanjang. Perpanjangan tersebut harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika masa berlaku SIM habis dan tidak diperpanjang, maka SIM tersebut dianggap mati. Dan apabila perpanjangan dilakukan setelah SIM mati, pemohon perlu mengajukan penerbitan SIM baru.
Kendati demikian, kepolisian secara berkala memberikan dispensasi untuk perpanjangan SIM yang telah kadaluarsa. Dengan begitu, pemohon tidak perlu membuat SIM baru, melainkan hanya melakukan perpanjangan seperti biasa.
Dispensasi ini biasanya diberikan apabila perpanjangan SIM bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur nasional. Sementara untuk SIM yang mati karena kelalaian diri sendiri, maka wajib membuat SIM baru.
Dilansir dari laman X TMC Polda Metro Jaya, perpanjangan SIM mati tanpa perlu membuat baru berlaku ketika pelayanan SIM di kantor Satpas tutup karena hari libur nasional, seperti saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen. Adapun, persyaratan memperpanjang SIM yang harus dipenuhi antara lain:
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
Nah, itu dia ulasan mengenai cara perpanjangan SIM mati tanpa perlu membuat baru lengkap dengan rincian biayanya. Semoga informasi ini dapat membantu kamu melakukan perpanjangan SIM dengan lancar.***