SERAYUNEWS – Selain menjalankan ibadah puasa, di bulan Ramadan umat Muslim juga merayakan Hari Raya Idulfitri setelahnya. Salah satu tradisi yang sudah menjamur di Indonesia ialah bagi-bagi Tabungan Hari Raya (THR).
Dalam mempersiapkannya, banyak masyarakat ingin melakukan penukaran uang. Mereka menukarkan uang baru atau menukarkan uang menjadi pecahan tertentu yang akan di bagikan ke sanak saudara.
Untuk itu, berikut serayunews.com sajikan beberapa persyaratan dalam melaksanakan transaksi penukaran uang rusak atau uang cacat.
1. Uang rusak/cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
– terbakar
– berlubang
– hilang sebagian
– robek
– mengerut
2. Uang rusak/cacat dapat mengalami pertukaran apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat kita ketahui atau kenali.
Penggantian uang rusak/cacat mendapat nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut.
– Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
– Ciri uang rupiah dapat kita kenali keasliannya.
– Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
– Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak mendapat penggantian.
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut.
– Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
– Ciri uang rupiah dapat kita kenali keasliannya
Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak mendapatkan penggantian.
3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar
A. Uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar mendapat penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
B. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
6. Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat kita unduh melalui tautan berikut.
– Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
– Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah
7. Uang Rusak yang mendapat penggantian sebesar nilai nominal
Ukuran fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali.
8. Uang Rusak yang mendapat penggantian sebesar nilai nominal
Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali.
9. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
– uang rupiah logam yang berlubang
– Kondisi uang rupiah logam yang mengerut
– uang rupiah logam yang hilang sebagian
10. Uang Rusak yang tidak mendapat penggantian
Ukuran fisik uang kertas ≤2/3 (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Itulah persyaratan ketika ingin melakukan tukar uang rusak maupun cacat. Persiapkan THR kepada sanak saudara di Lebaran 1445 Hijriah/2024 Masehi.***