Cilacap, serayunews.com
Berdasar data UPPD Samsat Cilacap, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Cilacap sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022 mencapai Rp100 miliar lebih.
Adapun jumlah tersebut di antaranya dari jumlah tunggakan sampai dengan 5 tahun seluruhnya sebanyak 166.517 objek senilai Rp80,8 miliar. Jumlah tunggakan yang mati STNK 2 tahun telat pajak (potensi jadi bodong) sebanyak 175.557 KBM. Nilai tunggakan STNK mati itu Rp20,05 miliar.
Adapun yang sudah tertib membayar PKB sebanyak 326.236 kendaraan bermotor senilai Rp131,2 miliar. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebanyak 26.163 kendaraan, baru mencapai senilai Rp73 miliar.
Target tahun 2022 ini, PKB sebesar Rp222,5 miliar atau sampai dengan Agustus 2022 tercapai sekitar 59 persen. Sedangkan untuk BBNKB sebesar Rp134,6 miliar atau sampai dengan Agustus 2022 tarcapai sekitar 54 persen.
“Pemberlakuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, bahwa kendaraan yang mati STNK telat pajak 2 tahun dapat dicabut/dihapus registrasinya dan tidak dapat daftar ulang alias bodong selawase,” ujar Kepala UPPD Cilacap Alimin Suprayitno usai sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Hotel Dafam Cilacap, Rabu (21/9/2022).
Alimin mengatakan, bahwa masyarakat yang terkendala biaya BBNKB II dan denda pajak tentu berpotensi menjadi bodong kendaraannya. Karena bila belum atas nama sendiri tidak akan mendapatkan surat peringatan yang mana dikirim sesuai data adalah pemilik lama.
Sehingga untuk menghindari hal tersebut di atas, Gubernur Jawa Tengah dengan Pergub No. 23 Tahun 2022 memberikan relaksasi berupa Pembebasan BBN II sampai dengan tanggal 22 Desember 2022.
“Agar masyarakat segera balik nama sehingga kendaraan ber plat R Cilacap atas namane dewek, jika ada pernyataan dan lain-lain, nama alamat yang bersangkutan terkomunikasi dengan baik,” ujarnya
Selain pembebasan BBN II, juga ada pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke 5, sehingga penunggak pajak yang lebih dari 5 tahun bias menghidupkan kembali STNK-nya.
“Hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja, ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2022,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP M Salman Farizi Putra mengatakan bahwa para pemilik kendaraan yang telah mati lama dan memiliki kelengkapan surat untuk segera lakukan pengurusan. Soalnya terkait penghapusan nomor kendaraan yang bodong sementara ini masih tahap sosialisasi.
“Saat ini Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, tentang penghapusan registrasi di Cilacap masih sosialisasi, selama belum ditetapkan masih bisa mengurusnya datang ke kantor. Tapi kalau nanti sudah berlaku kendaraan bodong dan tidak boleh di jalan raya, otomatis akan kena tilang,” ujarnya.
Dalam mengoptimalkan target pendapatan pajak kendaraan bermotor, UPPD Cilacap juga menggelar sosialisasi dalam bentuk talkshow dengan melibatkan DPRD Jawa Tengah, Bapenda Jawa Tengah dan Pemkab Cilacap, serta melibatkan berbagai elemen masyarakat.