SERAYUNEWS– Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas mencatat, total perusahaan di Kabupaten Banyumas mencapai 1.196 perusaahan. Dari jumlah itu, ada sebanyak 58.000 pekerja menggantungkan nasibnya di perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerkop UKM Banyumas, Tasroh menyebutkan, jumlah perusahaan baik kategori kecil, menengah dan besar di wilayah Kabupaten Banyumas mencapai 1.196 perusaahan. “Untuk jumlah tenaga kerjanya ada sekitar 58.000 orang,” ujarnya, Senin (27/11/2023).
Dalam penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setiap tahunnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas berupaya melakukan monitoring dan pembinaan rutin kepada perusahaan. Namun, dalam hal penegakan aturan dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.
Diketahui, tingkat kepatuhan perusahaan untuk menjalankan ketetapan besaran UMK di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah baru mencapai 68 persen. Selebihnya, masih ada 32 persen perusahaan mengaku tidak bisa membayarkan upah pekerjanya sesuai UMK Banyumas.
“Kewenangan mengenai penegakan aturan kepada perusahaan yang memang bandel itu di jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Karena ada teman-teman pengawas ketenagakerjaan dan lain-lain. Kalau kewenangan di kabupaten/kota yaitu melakukan monitoring dan pembinaan,” jelasnya.
Mengenai usulan UMK Banyumas tahun 2024 saat ini sudah dilayangkan ke Penjabat Gubernur Jawa Tengah. Terdapat kenaikan angka yang diusulkan dari hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas. Namun demikian, kenaikan usulan UMK Banyumas itu di bawah 4 persen.
Salah satu Karyawan Pabrik di Kecamatan Ajibarang, Agus Yohanan berpandangan kenaikan UMK Banyumas sangat dibutuhkan. “Karena setiap tahun kan ada kenaikan inflasi, jadi untuk menjaga daya beli kita sebagai pekerja perlu dilakukan tinjauan terhadap upah setiap tahunnya,” ujar dia.
Sebagai informasi, sejak tahun 2018 besaran UMK Banyumas terus mengalami kenaikan. Tahun 2018 besaran UMK Banyumas mencapai Rp1.589.000. Kemudian naik Rp161.000 menjadi Rp1.750.000 di tahun 2019. Pada tahun 2020, besaran UMK Banyumas naik Rp150.000 menjadi Rp1.900.000.
Pada tahun 2021 besaran UMK Banyumas kembali naik sebesar Rp70.000 menjadi Rp1.970.000. Memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota serta nilai alfa, besaran UMK Banyumas 2022 juga mengalami kenaikan mencapai Rp13.261.
Besaran UMK Banyumas pada tahun 2022 mencapai sebesar Rp1.983.261.
Sementara pada tahun 2023, terjadi kenaikan lumayan besar mengenai besaran UMK Banyumas. Dari tahun sebelumnya, besaran UMK Banyumas naik mencapai Rp134.862 menjadi Rp2.118.124.