SERAYUNEWS- Tunjangan fungsional guru merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga pendidik di Indonesia.
Pemberian tunjangan ini tidak hanya ditujukan untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta guru non-ASN yang memenuhi syarat tertentu.
Tujuan utama tunjangan fungsional adalah meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjaga profesionalitas mereka dalam melaksanakan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan secara lengkap jenis-jenis tunjangan fungsional, besaran yang diterima, syarat penerima, hingga simulasi perhitungannya di tahun 2025.
Tunjangan fungsional guru adalah tunjangan jabatan yang diberikan berdasarkan jenjang karier, kinerja, serta status kepegawaian guru. Tunjangan ini terbagi menjadi beberapa jenis, seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional murni, dan tunjangan insentif.
Secara sederhana, tunjangan fungsional menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
1. Tunjangan Profesi Guru
⦁ Diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
⦁ Besarannya setara 1 kali gaji pokok bagi PNS/PPPK.
⦁ Guru non-ASN bersertifikasi memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
2. Tunjangan Fungsional (PNS/PPPK)
⦁ Berlaku untuk guru berstatus PNS dan PPPK.
⦁ Besarannya diatur dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2007 dengan rincian:
⦁ Golongan II: Rp286 ribu
⦁ Golongan III: Rp327 ribu
⦁ Golongan IV: Rp389 ribu
3. Tunjangan Insentif (Non-ASN)
⦁ Ditujukan bagi guru non-ASN, misalnya guru tetap madrasah atau yayasan.
⦁ Syarat penerima antara lain: aktif mengajar, terdaftar di Dapodik/EMIS, serta memiliki NUPTK atau NPK.
⦁ Besarannya bervariasi sesuai kebijakan pemerintah daerah melalui APBD.
Guru yang mendapat amanah sebagai kepala sekolah memperoleh tunjangan lebih tinggi. Berikut rinciannya:
1. Kepala TK/RA/BA dan sederajat
⦁ Golongan II: Rp390 ribu
⦁ Golongan III: Rp435 ribu
⦁ Golongan IV: Rp510 ribu
2. Kepala SD/MI/SDLB dan sederajat
⦁ Golongan II: Rp390 ribu
⦁ Golongan III: Rp435 ribu
⦁ Golongan IV: Rp510 ribu
3. Kepala SMP/MTs dan sederajat
⦁ Golongan II: Rp435 ribu
⦁ Golongan III: Rp485 ribu
⦁ Golongan IV: Rp560 ribu
4. Kepala SMA/MA/SMK dan sederajat
⦁ Golongan III: Rp570 ribu
⦁ Golongan IV: Rp640 ribu
Catatan: Tunjangan kepala sekolah ini sudah termasuk Tunjangan Tenaga Kependidikan.
Dalam sistem pendidikan nasional, jabatan fungsional guru dibagi menjadi empat tingkatan, yaitu:
1. Guru Pertama (Pratama) – Golongan III/a – III/b
2. Guru Muda – Golongan III/c – III/d
3. Guru Madya – Golongan IV/a – IV/c
4. Guru Utama – Golongan IV/d – IV/e
Kenaikan jenjang jabatan ditentukan oleh angka kredit, pengalaman mengajar, serta hasil penilaian kinerja guru (PKG).
1. Guru PNS/PPPK
⦁ Memiliki jabatan fungsional sesuai golongan.
⦁ Sudah bersertifikat pendidik (untuk tunjangan profesi).
⦁ Memiliki kinerja baik sesuai hasil penilaian instansi.
2. Guru Non-ASN
⦁ Aktif mengajar di lembaga pendidikan formal.
⦁ Terdaftar di Dapodik/EMIS.
⦁ Memiliki NUPTK/NPK.
⦁ Belum bersertifikat pendidik (untuk tunjangan insentif).
Dasar Hukum Pemberian Tunjangan
Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar pemberian tunjangan guru, antara lain:
⦁ Perpres Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan.
⦁ PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
⦁ Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Guru Tetap Non-PNS.
⦁ Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Guru PNS.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut contoh simulasi perhitungan total penghasilan guru di tahun 2025:
1. Guru PNS Golongan III/b dengan Sertifikasi
⦁ Gaji pokok: Rp3.200.000
⦁ Tunjangan profesi: Rp3.200.000
⦁ Tunjangan fungsional: Rp327.000
⦁ Total: Rp6.727.000 per bulan
2. Guru PPPK Golongan III tanpa Sertifikasi
⦁ Gaji pokok: Rp3.000.000
⦁ Tunjangan fungsional: Rp327.000
⦁ Total: Rp3.327.000 per bulan
3. Guru Non-ASN Bersertifikasi
⦁ Honor yayasan: Rp1.500.000
⦁ Tunjangan profesi: Rp2.000.000
⦁ Total: Rp3.500.000 per bulan
4. Guru Non-ASN Non-Sertifikasi dengan Insentif Daerah
⦁ Honor yayasan: Rp1.200.000
⦁ Tunjangan insentif daerah: Rp500.000
⦁ Total: Rp1.700.000 per bulan
Tunjangan fungsional guru 2025 mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Besarannya memang bervariasi, tergantung pada status kepegawaian, golongan, jabatan, serta kebijakan daerah.
Namun, esensi dari tunjangan ini tetap sama: memberikan penghargaan yang layak bagi para guru agar lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya.
Ke depan, penyesuaian besaran tunjangan diharapkan terus dilakukan agar selaras dengan kebutuhan hidup layak sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.