SERAYUNEWS– Setiap menjelang Hari Raya Idulfitri segenap karyawan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan uang tambahan berupa Tunjangan Hari raya (THR). Uang ini biasanya dimanfaatkan untuk merayakan Idulfitri, termasuk untuk mudik dan berkumpul bersama keluarga.
Menurut keterangan dari berbagai sumber, THR ternyata sudah mulai diberikan sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1951 melalui kebijakan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo yang memiliki program kerja untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat itu disebut “Pamong Praja”.
Awalnya THR hanya diberikan kepada PNS Saja. Namun para buruh melakukan protes karena mereka juga sudah bekerja keras, dan menuntut untuk mendapatkannya. THR pada kala itu diberikan di akhir bulan Ramadan. Selain uang, THR juga diberikan dalam bentuk beras.
Kebijakan Soekiman tersebut terus berlanjut. Sementara itu peraturan terkait THR secara khusus dibuat pada tahun 1994, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan yang kemudian direvisi di tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 yang menjadikan pegawai dengan minimal masa kerja satu bulan sudah berhak mendapat THR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa THR untuk ASN tahun ini paling lambat akan dibayarkan H-10 sebelum Idulfitri. Berarti kemungkinan akan diberikan pada 1 April 2024. Sedangjan bagi pegawai swasta THR paling lambat dibayarkan H-7 Idulfitri. Dengan demikian kalangan pekerja swasta akan mendapatkannya pada 3 April 2024.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengatakan bahwa perusahaan swasta wajib memberikan THR kepada karyawannya yang sudah memenuhi ketentuan sesuai aturan. Pihaknya berharap perusahaan mematuhi ketentuan tersebut untuk bisa membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu.
Terkait THR itu, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada tanggal 15 Maret tersebut, tertuju kepada seluruh kepala daerah tingkat satu atau para gubernur se-Indonesia.
Dalam aturan yang mengatur THR Keagamaan 2024 itu, menjelaskan batas pencairan yaitu maksimal H-7 sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Lalu, juga menegaskan untuk dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Di tingkat kabupaten, imbauan pembayaran THR tepat waktu pun muncul. Di Purbalingga, inas Tenaga Kerja mulai melakukan pemantauan terkait persiapan pembayaran THR di perusahaan swasta. Pemantauan sekaligus menyosialisasikan agar pembayaran THR karyawan, tepat waktu.