Cilacap, serayunews.com
Narasumber yang enggan disebutkan namanya atas asas perlindungan saksi menjelaskan, pembangunan ruko pada 2019-2020 didasari dengan Peraturan Desa Karangpucung No 4 tahun 2019. Ruko dua lantai berukuran 3 x 7 itu dibangun diatas tanah desa menggunakan dana dari pihak ke tiga. Dalam Perdes pembangunan ruko tersebut juga dibentuk panitia pembangunan.
Sesuai dengan ketentuan yang disepakati sebelumnya, pembagian keuntungan hasil penjualan ruko akan dibagi dengan panitia. Besarannya, 65 persen akan dimasukan ke kas desa atau menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes), sedangkan 35 persen untuk panitia pembangunan.
“Masing masing penyewa ruko membayar 200 juta untuk 25 tahun. Setelah dikurangi biaya pembangunan dan sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya ada porsi keuntungan sesuai perdes sebesar 65 persen atau kisaran Rp 1 milliar lebih masuk ke Kas Desa,” jelasnya.
Menurutnya, sejak awal proses pembangunan ruko, baik Pemdes maupun panitia pembangunan dinilai kurang transparan. Padahal, masyarakat berhak mengetahui hal yang berhubungan dengan pemerintah desa. Dalam hal ini, ruko tersebut dibangun diatas tanah desa.
Untuk itu masyarakat yang curiga ada indikasi penyimpangan, mencoba mencari informasi terkait hal tersebut ke Pemdes Karangpucung. Namun, tidak ada yang berani memberikan penjelasan lengkap maupun data yang berkaitan dengan pembangunan ruko. Begitu juga dengan uang hasil penjualan ruko kepada penggunanya.
“Masyarakat yang bertanya tentang hal yang berkaitan dengan pembangunan ruko, tidak mendapatkan jawaban ataupun penjelasan lengkap. Apalagi, uang hasil penjualan atau sewa ruko yang seharusnya masuk ke kas desa sebesar 65 persen dari keuntungan. Begitu juga dengan panitia pembangungan,” ungkapnya.
Dari kecurigaan dan isu yang ada di masyarakat, beberapa warga kemudian mencoba mencari informasi data APBDes Karangpucung di Kecamatan. Dari data APBdes terakhir yang diperoleh dari Kecamatan Karangpucung, uang keuntungan hasil penjualan ruko sebesar Rp 1 milliar lebih yang seharusnya menjadi PADes ternyata tidak tertuang dalam APBDes.
“Pembangunannya diatas tanah milik Pemerintah Desa Karangpucung, lalu ada perdes juga yang mendasari pembangunan maupun ketentuan bagi hasil dari keuntungan. Walaupun itu tidak menggunakan uang APBDes, tetapi seharusnya dan sesuai ketentuan yang ada setelah dikurangi biaya pembangunan, ada porsi 65 persen dari keuntungan yang seharusnya masuk kas desa yang menjadi Pendapatan Asli Desa,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Kades Karangpucung, Diana Heri Utama menyatakan, dana pembangunan didapatkan dari swadaya masyarakat. Menurutnya, uang hasil penjualan ruko sebesar 65 persen dari total keuntungan menurut rencana akan dimasukan kedalam APBDes Perubahan. Meski demikian, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarat Desa Kabupaten Cilacap.
“Pembangunan selesai satu tahun lebih, dan semua pedagang atau yang menempati ruko juga baru menyelesaikan pembayaran beberapa bulan yang lalu. Jadi menunggu semuanya lunas dulu. Saya juga ga mau ada kesalahan, jadi masih meminta petunjuk bagaimana ketentuannya apakah bisa dimasukan APBDes Perubahan atau bagaimana, karena ya itu takutnya ada kesalahan,” jelasnya saat dihubungi Serayunews.com, Rabu (29/09/2021).
Kades yang menjabat dua periode ini mengungkapkan, enggan menjelaskan terlalu detail permasalahan pembangunan ruko tersebut. Sebab, saat ini permasalahan itu sudah berproses di Polres Cilacap. Terlebih lagi, Ketua Panitia Pembangunan Ruko juga sudah meninggal.
“Ya pernyataan saya hanya itu, karena takut ada kesalahan jadi yang saya sebutkan tadi. Terkait dengan detail pembangunannya, panitia pembangunan yang sebenarnya mengetahui. Saya juga kooperatif dan menghormati proses penyelidikan di Polres Cilacap yang sedang berlangsung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap AKP Rifeld Constantine Baba mengatakan, kasus tersebut masih dalam penanganan dan masih terus berlanjut prosesnya. Sejumlah saksi juga sudah memberikan keterangan.
“Kita sudah memanggil saksi dan juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perkara tersebut,” jelasnya.