Cilacap, Serayunews.com
Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Legenek Mawardi menyampaikan, pihaknya sedang memaksimalkan sosialisasi E-TLE kepada masyarakat sebelum diberlakukan pada tanggal 23 Maret mendatang.
“Tadinya akan diberlakukan tanggal 17 Maret kemarin, Namun jadwalnya diundur tanggal 23 Maret, intinya kita sudah siap, sebelum dilaunching kita maksimalkan sosialisasinya,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Kamis (18/03/2021).
Menurutnya, sosialisasi gencar kepada masyarakat, baik dilakukan di persimpangan jalan, tempat keramaian seperti pasar dan pengguna jalan. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan lewat media massa maupun media sosial.
Sedangkan untuk kesiapan sarana prasarananya, pemasangan E-TLE ada di sejumlah titik pengawasan CCTV seperti persimpangan alun-alun, terminal Cilacap dan Karangkandri.
“Tidak hanya di persimpangan saja, pemantauan juga dilakukan dengan mobiling, dimana kendaraan petugas lalu lintas sudah dilengkapi dengan sistem kamera E-TLE. Sehingga bisa memantau pelanggaran lalu lintas ke seluruh wilayah Kabupaten Cilacap, nantinya juga bisa diterapkan denda maksimal,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Indri Endrowati mengatakan, bahwa kendaraan dinas Satlantas yang dilengkapi CCTV E-TLE sudah dipersiapkan, bahkan akan terus ditambah jumlahnya.
“Sementara yang sudah dilengkapi E-TLE ada 4 kendaraan roda dua, Satu mobil E-TLE Djimat, dan akan ditambah dengan beberapa kendaraan mobil dinas maupun sepeda motor lainnya,” katanya.
Sembari sosialisasi, Satlantas juga mulai melakukan uji coba E-TLE tersebut yang sudah terhubung dengan TMC (Traffic Management Centre) untuk mendata para pelanggar lalu lintas.
“Kita juga sudah mulai medata para pelanggar yang tertangkap kamera CCTV, jumlahnya sudah ada ratusan, pelanggaran yang dilakukan seperti melewati marka jalan dan tidak memakai helm,” ungkapnya.
Meskipun belum dilakukan penindakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa E-TLE sebagai implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Ha ini guna mendukung keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas.