SERAYUNEWS– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banjarnegara, di usulkan naik 4,08%. Usulan ini merupakan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Banjarnegara, saat membahas usulan UMK Banjarnegara 2024 pada 21 Nopember 2023 lalu.
Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Banjarnegara, Abdul Suhendi mengatakan, sidang pleno dewan pengupahan di laksanakan setelah adanya surat edaran Gubernur Jawa Tengah tanggal 17 November 2023.
” Itu yang kemudian jadi pedoman bagi Dewan Pengupahan Kabupaten, untuk menentukan perhitungan UMK Banjarnegara 2024,” katanya, Jumat(24/11/2023).
Menurut dia, penetapan usulan ini mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Hasilnya, dari formula penghitungan tersebut UMK Banjarnegara tahun 2024 menjadi Rp 2.038.005 atau naik sebesar 4,08 % dari UMK 2023 sebesar Rp. 1.958.169,29.
“Usulan ini telah di laporkan kepada Pj. Bupati Banjarnegara, selanjutnya untuk di usulkan dan di tetapkan Gubernur Jateng,” katanya.
UMK berlaku untuk tenaga kerja dengan masa kerja 0- 1 tahun. Untuk mereka yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, maka perusahaan wajib menerapkan struktur skala Upah. Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan unsur serikat pekerja.
“Unsur tersebut akan melaksanakan monitoring bersama terkait pelaksanaan UMK 2024 di Banjarnegara, termasuk monitoring pelaksanaan sturktur skala upah di perusahaan,” katanya.
Rosid, wakil Ketua APINDO Banjarnegara menyatakan, akan mematuhi hasil pleno dewan pengupahan terkait usulan Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara 2024.
“APINDO siap berkoborasi untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan UMK 2024, ke perusahaan di Banjarnegara,” kata Rosid yang juga pimpinan PT Falcata Jaya Makmur Industri Banjarnegara.
APINDO siap dan patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku, termasuk penerapan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jateng, Widiarko mengatakan, PP No.51 tahun 2023 tentang pengupahan menjadi dasar hukum pengupahan di indonesia termasuk juga permasalahan UMK.
Widiarko menegaskan, dengan pemberlakuan UU Cipta kerja pelaksanaan UMK tidak mengenal penangguhan. Jadi harapannya, angka yang telah di sepakati bisa di laksanakan dengan baik oleh semua perusahaan.