Cilacap, serayunews.com
Menanggapi hal tersebut, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cilacap, Husni Bawazir menilai, besaran penetapan upah tersebut telah sesuai. Menurutnya, dari sisi pengusaha pun tidak terlalu memberatkan, walaupun harus diakui para pengusaha mengeluarkan nilai upah lebih besar dari sebelumnya.
“Menurut kami udah solusi tepat, artinya pemerintah mengambil tengah-tengah antara usulan dari unsur pekerjaan maupun pengusaha,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (28/12/2022).
Ia menjelaskan, usulan dari unsur pekerja meminta kenaikan sebesar Rp12,8 persen atau menjadi Rp2.516.711. Sedangkan usulan dari unsur pengusaha, menghendaki adanya kenaikan sekitar 3,07 persen atau menjadi Rp2.299.204,26 saja. Sehingga penetapan upah naik 6,83 persen menjadi Rp2.383.090, merupakan hal yang tepat.
“Kami yakin pengusaha akan berusaha memenuhi hak para karyawannya. Namun kita juga mendorong karyawan bisa meningkatkan produktivitasnya. Lebih giat lagi, karena pengusaha dan karyawan itu satu kesatuan. Kita harus bisa kerjasama dengan baik,” tuturnya.
Meski begitu, kata dia, tidak semua pengusaha bisa disamaratakan, karena tak sedikit pula pengusaha yang mungkin belum bisa memenuhi kewajiban tersebut. Misalnya pengusaha yang bisnisnya masih skala UMKM, tentu masih berat jika harus menggaji karyawan sesuai UMK.
“Oiya harus dibedakan juga, pengusaha kalau masih UMKM kan berat. Ya kesepakatan dulu lah dengan karyawannya, karena omzetnya juga belum besar,” jelasnya.