SERAYUNEWS – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Kalipancur di Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan, usianya tak lama lagi. Jika merujuk pada hasil kajian tim ahli, kapasitas TPA Kalipancur akan penuh di tahun 2025 mendatang.
Landfill 1 pada TPA Kalipancur seluas 0,8 hektar, berkapasitas 100 ton sampah per hari. Usianya bisa lebih lama lagi, asalkan pengelolaan sampah lebih optimal.
“Penanganan sampah harus lebih optimal. Upaya yang bisa di lakukan, di antaranya mengurangi sampah yang masuk TPA,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bambang Triono melalui Kepala Bidang PSLB3PKLH, M Nurdin Luthofa, Kamis (31/08/2023).
Optimalisasi pengelolaan sampah, bisa di lakukan melalui bank-bank sampah. Keberadaan bank sampah sangat efektif, untuk mengurangi sampah yang di buang ke TPA. Selain itu, secara nilai ekonomi juga bisa di harapkan.
“Misalnya optimalisasi TPS3R, pemberdayaan bank sampah dan KSM pengelola sampah. Selain itu juga di lakukan pemilahan sampah di TPA, untuk mengurangi sampah yang masuk ke landfill,” katanya.
Pada TPA tersebut, sebenarnya masih ada landfill 2 seluas 1.6 hektar. Namun, untuk saat ini belum bisa di fungsikan, karena belum memiliki membran yang mencegah lindi masuk ke tanah.
“Kalau mau lebih optimal dan umur TPA bisa lebih dari 5 tahun, harus mengubahnya menjadi TPST. Tapi butuh waktu panjang, biayanya juga tinggi,” kata dia.