Purbalingga, serayunews.com
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan, bahwa kinerja dari tim kejaksaan patut diapresiasi. Terbaru, soal menarik kembalinya aset Pemkab, yaitu eks rumah dinas Sekda yang berada di wilayah Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga.
“Maka kedatangan kami kesini adalah dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Purbalingga,” kata Tiwi, didampingi Wakil Bupati, Sudono, Rabu (21/04/2021).
Menurut Tiwi, selama ini kejaksaan juga telah melakukan koordinasi yang baik dengan Pemkab. Termasuk menjalankan tugasnya, yakni terkait pendampingan terhadap pemerintah, dalam hal tindak lanjut dari pada tugas pembantuan.
“Memberikan manfaat yang luar biasa, sehingga aset-aset pemerintah bisa diambil alih, dan tindak lanjut bisa diselesaikan 100 persen,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Tiwi, Kejaksaan juga berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan anggaran negara. Hal itu menjadikan bahan evaluasi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Pemkab Purbalingga.
“Dari kasus kasus yang ada jadikan pembelajaran bagi kita semua, jadi tidak terulang lagi,” ujarnya.
Beberapa kasus korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara pernah diungkap. Diantaranya kasus korupsi di jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Serta beberapa kasus penyalahgunaan anggaran di desa-desa. Terbaru, saat ini masih salam proses penanganan yakni dugaan korupsi di kantor Kecamatan Purbalingga.
“Ini berarti menjadi evaluasi kita, seluruh aparatur sipil negara di Pemkab Purbalingga, bagaimana pengelolaan anggaran harus lebih transparan dan akuntabel. Harapannya ke depan, tata kelola keuangan di pemerintah bisa lebih baik,” kata Tiwi.
Tiwi juga berharap, sinergitas yang sudah terjalin, antara Pemkab Purbalingga dan Kejaksaan bisa terus kita tingkatkan. Agar bagaimana kolaborasi ini bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi Purbalingga.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin mengatakan, pihaknya diberi kuasa oleh Pemkab, untuk mengembalikan aset. Sehingga menugaskan para jaksa pengacara negara untuk mengundang ahli waris yang menempati. “Alhamdulillah mereka sadar, maka dengan sadar pula mereka mengembalikan,” katanya.
Ahli waris sudah bersedia menyerahkan aset yang bertahun-tahun dikuasai. Proses negosiasi tidak terlalu alot. Saat ini aset sudah dikembalikan. Hanya saja, bangunan belum diserahterimakan.
“Kemarin sudah dimonitor oleh tim, beliau sudah mengosongkan tinggal beberapa batang saja. Kita kasih waktu selama Ramadhan biarkan dulu menempati, setelah ramadan diserahkan secara fisik. Memang butuh pendekatan secara humanis,” katanya.
Diketahui, penghargaan diberikan kepada Kejari, dan pegawai. Masing-masing Kajari Purbalingga Lalu Syaifudin, Kasi Intel Indra Gunawan, Kasi Datun Kris Hadi Widayanto, SH, Kasi Pidsus Tandyo Sugondo, Jaksa Fahmi Idris, SH dan Jaksa Fadli Surahman, SH.