SERAYUNEWS – Tahun 2024, Banyumas akan melangsungkan pemilihan bupati dan wakil bupati. Pemkab telah mengalokasikan anggaran Rp 56 Miliar, untuk penyelenggaraan Pilkada Banyumas 2024.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab terkait pelaksanaan Pilkada Banyumas 2024. Pada Kamis (9/11/2023), telah di lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk penyelenggaraan Pilbup dan Wabup Kabupaten Banyumas tahun 2024.
“Pemkab Banyumas bersama KPU dan Bawaslu, melakukan penandatanganan NPHD untuk Penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati 2024,” katanya, Jumat (10/11/2023).
Adapun Besaran dana hibah untuk KPU Banyumas, sebesar Rp. 56.598.231.000. Rinciannya dari APBD Tahun 2023 sebesar Rp 22,6 Miliar (40% dari total Dana Hibah) dan APBD Tahun 2024 sebesar Rp 33,9 Miliar (60% dari total Dana Hibah).
Hibah yang di anggarkan pada Tahun 2023 dan 2024, ada dalam 1 NPHD. Selanjutnya apabila di perlukan perubahan, dapat di lakukan penyesuaian dalam NPHD.
Mengenai pencairan dana hibah, di lakukan di tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD. Pencairan paling lama 14 hari kerja, terhitung setelah penandatanganan NPHD.
Selanjutnya untuk tahun anggaran 2024, sebesar 60 persen dari nilai NPHD dan dapat di cairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pencairan dana hibah oleh pemerintah daerah sebesar 40 persen, di lakukan paling lambat 14 hari setelah di tandatanganinya NPHD. Sedangkan 60 persennya, paling lambat 4 bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada.
“Pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, tetap menunggu Peraturan KPU,” katanya.