
SERAYUNEWS– Serikat Pekerja mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2024 naik 15%. Namun menjelang penetapan UMK, belum ada pembahasan oleh Dewan Pengupahan di Cilacap.
Hal itu seperti pernyataan Joko Waluyo selaku Sekretaris DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas, dan Umum (FSP KEP). Joko juga adalah sekaligus anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja. Dia hingga kini masih menunggu proses pembahasan formulasi UMK 2024 tersebut.
“FSP KEP menyayangkan Dewan Pengupahan Cilacap sampai dengan saat ini belum melakukan Pembahasan Rekomendasi UMK 2024. Seharusnya sudah ada kajian dan pembahasan di Dewan Pengupahan sesuai tugas dan wewenang lembaga tersebut,” ujarnya, Sabtu (11/11/2023).
Lebih lanjut, Joko Waluyo menyampaikan, bahwa dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh mengusulkan kenaikan UMK Cilacap tahun 2024 sebesar 15% atau sebesar Rp357.463. Sehingga dari upah saat ini Rp2.383.090 naik menjadi Rp2.740.553.
“Hal tersebut tidaklah berlebihan karena menurut Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) nilai KHL meningkat sebesar 21% dari tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Dengan tuntutan naik 15%, kata Joko, paling tidak kenaikan upah tahun depan bisa membantu meningkatkan daya beli para buruh yang sempat drop karena kenaikan harga BBM dan sembako.
Lebih lanjut menurut Joko, jika menambahkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang Upah Minimum, dia berharap baik Pemerintah Kabupaten Cilacap maupun Pemprov Jateng, untuk dapat mengabaikan pemberlakuannya.
“Karena jika menggunakan formulasi PP tersebut maka UMK 2024 Cilacap naik tidak lebih dari 90 ribu rupiah dari UMK tahun ini sebesar Rp2.383.090. Jauh dari nilai Komponen Hidup Layak Buruh pada tahun 2023,” terangnya.
Padahal menurut Joko, biaya hidup di Cilacap sebesar Rp2.900.000. Hal itu bukanlah sesuatu yang berlebihan dan mengada-ada. FSP KEP Cilacap sebagai salah satu Organisasi Serikat Pekerja di Cilacap telah melakukan survei. Survei tersebut terkait harga kebutuhan para Pekerja di salah satu pasar tradisional di cilacap.
“Dalam hal tersebut tersebut FSP KEP menyurvei sebanyak 64 jenis kebutuhan para pekerja dari sandang sampai wisata,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat dan belum ada pembahasan UMK dengan Dewan Pengupahan.
“Untuk UMK menunggu aturan dari pusat, pembahasannya belum,” ujarnya.