SERAYUNEWS– Peristiwa perundungan (bullying) dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap memasuki babak baru. Polresta Cilacap melakukan upaya diversi namun gagal, sehingga kasus ini akan dilanjutkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, bahwa upaya diversi digelar dengan melibatkan keluarga korban dan pelaku.
Dalam kasus ini, keluarga korban tidak menghendaki dengan upaya diversi ini, sehingga kasus bullying dan penganiayaan ini akan dilanjutkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
“Karena proses tersebut tidak berhasil maka kasus ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan, sehingga menaikan status pelaku menjadi tersangka,” ujarnya, Sabtu (30/9/2023).
Kompol Guntar menyampaikan, upaya diversi merupakan rangkaian yang harus dilakukan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, karena baik pelaku maupun korban masih di bawah umur.
“Mengacu pada UU kekerasan terhadap anak, para tersangka terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara,” imbuhnya.
Sebelumnya, peristiwa perundungan (bullying) dan penganiayaan siswa SMP dilakukan pelaku di sebuah lapangan bola voli di Desa Negarajati Kecamatan Cimanggu usai pulang sekolah, Selasa (26/9/2023).
Pada saat itu, pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul dan ditendang berulangkali. Meski korban sudah meminta ampun dan tidak melawan, pelaku menganiaya korban hingga tersungkur tak berdaya. Mirisnya lagi, aksi itu juga dilakukan di hadapan teman-temannya.
Video penganiayaan ini kemudian beredar luas hingga memicu kemarahan warga yang beramai ramai mendatangi rumah terduga pelakunya. Pelaku nyaris dimassa oleh warga, namun dapat dievakuasi oleh kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Cilacap.