SERAYUNEWS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami pergerakan pada Jumat, 23 Mei 2025. Simak update grafik emas hari ini.
Setelah beberapa hari menunjukkan tren yang cukup stabil, hari ini logam mulia 24 karat tersebut mencatat penurunan harga jual dan buyback secara bersamaan.
Untuk Anda yang aktif memantau pasar emas, inilah momen penting untuk mengevaluasi strategi investasi.
Menurut situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini turun sebesar Rp13.000 per gram dibandingkan kemarin.
Jika pada Kamis, 22 Mei 2025 harga emas berada di level Rp1.923.000 per gram, kini emas dijual seharga Rp1.910.000 per gram. Tak hanya harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) juga ikut turun.
Hari ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp1.754.000 per gram, melemah Rp12.000 dari posisi sebelumnya di Rp1.766.000 per gram.
Artinya, selisih antara harga beli dan harga buyback mencapai Rp156.000 per gram. Spread ini penting Anda perhitungkan sebelum memutuskan untuk menjual logam mulia Anda.
Berikut harga emas batangan yang ditawarkan di Butik Emas Logam Mulia Antam Jakarta (Pulo Gadung) per 23 Mei 2025:
Perbedaan harga per gram dalam berbagai pecahan terjadi karena adanya biaya cetak. Semakin kecil ukuran batang emas, biasanya semakin tinggi harga per gramnya.
Jika menilik harga seminggu lalu (16 Mei 2025), saat itu emas Antam berada di level Rp1.891.000 per gram.
Artinya, meskipun hari ini terjadi koreksi, secara mingguan emas Antam masih mengalami kenaikan sebesar Rp19.000 per gram.
Namun, jika dibandingkan dengan posisi sebulan lalu, yakni 23 April 2025 saat harga emas berada di angka Rp1.991.000 per gram, maka terlihat penurunan yang cukup signifikan sebesar Rp81.000.
Bagi Anda yang sudah berinvestasi emas batangan, penting mencermati data berikut.
Inilah simulasi potensi untung atau rugi jika Anda menjual emas pada 23 Mei 2025 (dengan asumsi harga jual Rp1.910.000 per gram):
Dari data di atas terlihat bahwa investasi emas batangan cenderung menguntungkan dalam jangka panjang. Fluktuasi jangka pendek kerap terjadi, namun nilainya terus meningkat secara tahunan.
Bagi Anda yang ingin menjual emas kembali ke Antam, perhatikan ketentuan perpajakan.
Jika transaksi melebihi Rp10 juta, Anda dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% jika memiliki NPWP.
Kemudian, 3% jika tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.
Selain itu, pastikan emas yang Anda jual adalah emas batangan resmi dengan sertifikat dari Logam Mulia, karena emas tanpa sertifikat bisa ditolak atau dihargai lebih rendah.
Kesimpulan
Harga emas Antam hari ini, Jumat 23 Mei 2025, mengalami penurunan baik pada harga jual maupun buyback. Meski demikian, secara mingguan harga masih menunjukkan kenaikan.
Bagi investor jangka panjang, tren ini bisa menjadi peluang. Sebaliknya, bagi Anda yang ingin menjual, sebaiknya mempertimbangkan ulang bila ingin memaksimalkan keuntungan.
Seperti biasa, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi andalan untuk menjaga nilai kekayaan, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi. Jadi, tetap cermat memantau grafik harga.***