
SERAYUNEWS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan penguatan pada perdagangan hari ini, Selasa (10/2/2026).
Pergerakan positif harga emas ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka menengah hingga panjang.
Berdasarkan data resmi, harga emas Antam hari ini, pada Selasa (10/2/2026) pukul 09.30 WIB, kembali mengalami penguatan ke level Rp 2.954.000 per gram.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan harga pembukaan pagi hari.
Pada pembukaan pukul 05.30 WIB, harga emas Antam masih berada di posisi Rp 2.940.000 per gram.
Artinya, dalam waktu kurang dari lima jam, harga emas Antam merangkak naik sebesar Rp 14.000 per gram.
Kondisi ini menegaskan bahwa emas masih menjadi aset lindung nilai (safe haven) yang diminati, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar.
Kenaikan harga emas Antam hari ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Dalam beberapa waktu terakhir, harga emas global cenderung bergerak volatil seiring dinamika ekonomi dunia, kebijakan suku bunga bank sentral, hingga ketegangan geopolitik yang masih berlangsung.
Bagi investor, kenaikan harga emas Antam ini bisa menjadi sinyal positif, terutama bagi Anda yang sudah memiliki emas sebagai aset simpanan.
Sementara bagi calon pembeli, pergerakan harga ini perlu dicermati dengan strategi yang matang agar tetap mendapatkan momentum terbaik.
Emas batangan logam mulia Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Fleksibilitas ukuran ini memungkinkan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk berinvestasi emas sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
Berikut rincian harga emas Antam terbaru hari ini, Selasa (10/2/2026) per pukul 09.30 WIB, sebagaimana data resmi yang dirilis:
Harga tersebut berlaku di butik emas Antam dan dapat berbeda di masing-masing daerah tergantung kebijakan penjualan.
Selain memperhatikan harga, Anda juga perlu memahami ketentuan pajak dalam transaksi emas Antam.
Hal ini penting agar perhitungan biaya investasi menjadi lebih akurat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dan buyback emas batangan Antam dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan Anda.
Ketentuan ini juga berlaku pada transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke pihak Antam, sehingga penting bagi investor untuk menyimpan seluruh dokumen transaksi dengan baik.
Di tengah naik-turunnya pasar saham dan ketidakpastian ekonomi, emas tetap dipandang sebagai aset yang relatif stabil.
Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi salah satu indikasi bahwa minat terhadap logam mulia masih cukup tinggi.
Bagi Anda yang berinvestasi emas, strategi jangka panjang masih menjadi pilihan yang relevan.
Fluktuasi harga harian sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya acuan, melainkan dilihat dalam tren yang lebih luas.
Selain sebagai investasi, emas juga sering dijadikan alat lindung nilai terhadap inflasi.
Ketika daya beli uang melemah, nilai emas cenderung bertahan atau bahkan meningkat.
Agar investasi emas lebih optimal, ada beberapa hal yang bisa Anda perhatikan:
Dengan perencanaan yang tepat, emas tetap bisa menjadi pilihan investasi yang aman dan menguntungkan.***