Purbalingga, serayunews.com
Satreskrim Polres Purbalingga, menetapkan satu tersangka lagi kasus penipuan dan penggelapan dengan modus cek giro kosong. Tersangka sebelumnya bernama Kurniadi (57) warga Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. Tersangka kedua juga merupakan warga Ciamis, bernama Agus Yayat Taufik (45). Kedua tersangka, sebelumnya sudah saling kenal.
“Tersangka pertama sudah masuk masa persidangan, hasil pengembangan kita (Satreskrim, red) temukan tersangka lainnya. Keduanya sama-sama warga Ciamis,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Suyanto, Jumat (17/03/2023).
Dalam kasus ini, Agus berperan membantu Kurniadi dalam membuatkan cek giro. Tak tanggung-tanggung, ratusan lembar cek giro kosong dia bikin dan dia setorkan ke tersangka Kurniadi.
Baca juga: [insert page=’tergiur-keuntungan-instan-warga-rembang-purbalingga-justru-tertipu-hingga-rp-7-miliar’ display=’link’ inline]
“Bahwa peran dari tersangka Agus, adalah turut serta melakukan pembuatan 176 cek giro kosong senilai Rp10.562.000.000,- dan dari perbuatan turut serta tersebut. Tersangka menerima hasil dari Kurniadi sejumlah Rp1.800.000.000,” kata Kasat.
AKP Suyanto menjelaskan, awalnya tersangka Agus datang ke Kurniadi dan menyampaikan bahwa dia sedang butuh uang belanja bahan untuk konveksinya. Karena Kurniadi, Agus, dan korban, sama-sama bergerak di usaha konveksi.
Kepada Agus, Kurniadi menawarkan bantuan untuk membuat cek giro kosong dan dijanjikan sejumlah uang jika misinya berhasil. Akhirnya, Agus tergoda dan mau membantu Kurniadi.
“Awalnya, katanya karena bilang butuh uang, kemudian ditawari untuk ikut menjalankan misi tersangka Kurniadi,” ujar Kasat
Atas perbuatannya, Agus kena pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP Pasal 55 KUHP.
“Kalau tersangka Kurniadi, saat ini sedang menjalani tahapan persidangan,” kata AKP Suyanto.