SERAYUNEWS– Kasus pemalsuan dokumen keimigrasian dengan tersangka SL warga negara asing (WNA) asal Cina masuk babak baru. Kejaksaan Negeri Cilacap telah melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Cilacap untuk disidangkan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilacap Wawan Rusmawan memastikan bahwa, saat ini kasus tersebut telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap. Ia juga memastikan tidak ada perbedaan dalam penanganan perkaranya.
“Agenda sidang sampai saat ini pada tahap menghadirkan saksi ahli. Meksipun subjek hukum seorang WNA, tidak ada penanganan khusus, kita tetap mengacu ke KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana),” ujarnya, Selasa (30/1/2024).
Lebih lanjut, Wawan menyampaikan, untuk lamanya persidangan hingga sampai putusan tergantung proses agenda sidangnya. Jika seluruh proses dilalui maka bisa sampai sekitar 5 pekan, bahkan bisa lebih.
“Lamanya sidang tergantung proses, karena biasanya setelah ini pemeriksaan terdakwa, kemudian baru tuntutan, kemudian penasihat hukum atau terdakwa menanggapi tuntutan kami, terkait dengan pledoi, replik dan duplik disitu baru putusan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh WNA berinisial SL alias SW (41) asal Shandong, Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah berhasil dibongkar jajaran Kantor Imigrasi Cilacap.
Mulanya, tersangka telah beberapa kali datang ke Indonesia dan bertemu dengan rekannya. Ia mendapat informasi bahwa jika melakukan investasi di Indonesia bisa mendapat hak memiliki dokumen kependudukan dan paspor.
Tanggal 1 November 2023 tersangka tiba di Bandara Soetta dan menginap di Jakarta guna pembuatan paspor RI, pada Tanggal 02 November 2023 tersangka bersama sopir inisial AK menuju ke Buntu, Banyumas dan menginap di salah satu hotel di daerah Buntu.
Kemudian, tanggal 3 November 2023, tersangka menuju ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dan mengajukan paspor RI dengan membawa berkas pengajuan paspor RI. Saat itu, tersangka bertemu dengan saksi lain di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
Saat itu, tersangka secara sadar menandatangani formulir permohonan dan mengambil nomor antrian permohonan paspor RI. Saat proses foto dan wawancara petugas mencurigai tersangka karena tidak mengerti saat dilakukan wawancara dengan Bahasa Indonesia.
Sehingga ketika dilakukan pemeriksaan mendalam hingga diketahui bahwa tersangka adalah WNA. Selanjutnya dilakukan tindakan penyelidikan dan pada tanggal 10 November 2023 dilanjutkan dengan tahapan penyidikan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
Dalam perkara ini, SL diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada pasal 126 huruf ( c ) Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.