Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho, SH, S.I.K, M.I.K melalui Kanit Gakkum IPDA Adim Haryoko, SH mengatakan, bahwa penanganan kasus kecelakaan di Majenang, kepihaknya telah melakukan gelar perkara pertama dan meningkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kita baru gelar perkara pertama untuk peningkatan penyelidikan ke penyidikan, sementara itu kami baru melaksanakan penyidikan ke driver bus, kemudian setelah itu kita penyidikan dengan memintai keterangan saksi yang ada,” ujar IPDA Adim Haryoko, SH saat dikonfirmasi, Kamis (17/02/2022).
IPDA Adim mengatakan, bahwa dalam penanganan kasus ini, pihaknya sudah mengamankam sejumlah barang bukti lengkap serta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian, di antaranya saksi dari warga maupun saksi dari penumpang bus.
“Untuk bukti sudah lengkap, saksi juga sudah memeriksa tiga orang saksi, baik dari warga setempat dan penumpang bus. Untuk sementara, driver bus dengan Nopol B-7339-FGA kami amankan di Unit Gakkum Sat Lantas Polres Cilacap,” ujarnya.
IPDA Adim menambahkan, berdasar keterangan dari para saksi, indikasi awal menggambarkan sepeda motor Vario masuk ke lubang jalan kemudian oleng ke kanan dan terjatuh. Kemudian dari belakang searah yang sama, bus tidak bisa melakukan rem mendadak sehingga korban tergilas bus.
“Karena banyak faktor nanti kita dalami, untuk penentuan tersangka nanti ada gelar kedua,” ujarnya.
Selain di Majenang, sebelumnya kasus kecelakaan maut juga terjadi di Jalan Tentara Pelajar Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Sabtu (29/01/2022), korban meninggal dunia adalah seorang pelajar. Hingga kini, kasus kecelakaan tersebut sudah melalui gelar kedua dengan menetapkan sopir dump truk tronton sebagai tersangka.
Berdasar hasil gelar sementara, dari kronologi awal kejadian, kendaraan truk diketahui tidak bersalah, akan tetapi kendaraan tersebut kabur usai melindas korban hingga meninggal dunia.
“Penetapan tersangka sudah dilaksanakan, selanjutnya akan dilaksanakan gelar ketiga untuk membuat ketetapan tindak lanjut untuk tersangka pengemudi truk tersebut,” ujarnya.