Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas IPTU Gatot Tri Hartanto memberikan penjelasannya. Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil autopsi terhadap korban J dari Rumah Sakit Margono Banyumas.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi polisi berhasil mengungkap siapa terduga pelaku. Polisi melakukan penangkapan terduga pelaku seorang laki-laki berinisial S (48) di rumahnya di Desa Gumelar Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas. Yang mana terduga pelaku juga sebagai karyawan di rumah tersebut bersama dengan korban,” ujar IPTU Gatot dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, S mengakui telah menghabisi korban J sendirian dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan punggung golok di kepala bagian atas telinga hingga menyebabkan tidak sadarkan diri. Lalu pelaku menggorok korban dengan menggunakan golok tersebut. Penyidik telah mengamankan golok tersebut.
“Motif terduga pelaku dari keterangannya bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena terduga pelaku sakit hati kepada korban. Terduga pelaku sedang tidak punya uang akan tetapi korban menyuruh terduga pelaku mengantarkan korban pulang ke Banjarnegara. Selain itu juga sakit hati karena tidak boleh pulang ke gudang di jalan Rinjani milik majikannya sehingga kehujanan dan tidur di garasi,” ujarnya.
Gatot menambahkan, saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Cilacap. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana pembunuhan sebagai mana dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban seorang perempuan bekerja sebagai ART di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap bersimbah darah pada Minggu (7/8/2022) sekira pukul 05.45 WIB. Korban pertama kali ditemukan tewas oleh anak majikannya. Kemudian, anak sang majikan melaporkannya ke polisi.