SERAYUNEWS- Polres Purbalingga, masih terus mengumpulkan barang bukti terkait temuan bayi yang dikubur di halaman kantor koperasi di Kelurahan Wirasana, Purbalingga, beberapa hari lalu.
Pencarian barang bukti berupa janin, masih dilakukan sampai hari ini, Jumat (26/05/2023). Polisi mendapati dua galian, di halaman rumah yang menjadi kantor koperasi itu.
“Kita masih mendalami lagi, mencari bukti-bukti. Ini sudah dua titik kita gali, belum menemukan,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Jumat siang.
Baca juga: Bayi yang Diduga Hasil Hubungan Gelap Pegawai Koperasi di Purbalingga, Dikubur di Halaman Kantor
Sejauh ini, polisi belum bisa memastikan bahwa peristiwa itu merupakan kasus aborsi. Sebab, dua hari pencarian belum ditemukan bukti kuat. Ada tiga saksi yang sudah dimintai keterangan.
“Tiga orang yang dimintai keterangan adalah pelapor, terlapor, dan orang yang diminta untuk mengubur,” katanya.
Berdasarkan informasi, janin bayi itu dimakamkan pada, November 2022 lalu. Saat itu, terlapor meminta tolong pada temannya untuk mengubur. Namun, temannya itu tidak tahu apa yang dikubur.
“Katanya dibungkus kain, trus dibungkus plastik. Dikubur sedalam lengan, tempatnya di dekat tiang teras,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kerumunan nampak di sebuah rumah di wilayah RT 06 RW 03, Kelurahan Wirasana, Purbalingga. Selain puluhan warga, sejumlah polisi juga berada di lokasi.
Rumah tersebut digunakan untuk kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Di dekat teras depan rumah, ada sebuah galian dengan ukuran sekitar 1mx0,5m. Informasi yang beredar, galian tersebut menjadi tempat mengubur bayi yang diduga hasil hubungan gelap.