SERAYUNEWS – Telah dilakukan perubahan model dokumen kependudukan yakni Kartu Keluarga (KK).
Meski perubahan model Kartu Keluarga (KK) telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu, namun hingga kini masih banyak masyarakat yang belum tahu.
Tentunya ada sejumlah perbedaan antara KK model lama dengan KK model baru. Terdapat sejumlah upgrade yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman untuk KK model terbaru, salah satunya adanya QR Code.
Dengan adanya upgrade KK model baru ini, maka pendokumentasian kependudukan menjadi lebih praktis dan mudah.
Meski sudah beredar KK model terbaru, namun tenang saja karena KK model lama tetap masih berlaku.
Apabila ingin mendapatkan upgrade KK model terbaru maka bisa dilayani di kantor Dukcapil secara gratis.***