SERAYUNEWS – Komunitas pecinta anjing berhasil menggagalkan dugaan upaya perdagangan hewan berkaki empat tersebut. Hasilnya puluhan ekor anjing berhasil diselamatkan dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa pengiriman anjing tersebut berhasil digagalkan oleh komunitas pecinta anjing pada hari Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. “Ada 32 ekor anjing yang diamankan dari hasil pemeriksaan sebetulnya ada 35 ekor anjing, tetapi empat ekor mati di perjalanan,” ujar dia dalam konferensi pers di Polresta Banyumas, Senin (28/10/2024).
Kasat menambahkan, dari pemeriksaan tersangka yakni S (28), warga Garut, Jawa Barat puluhan ekor anjing tersebut berasal dari Garut, kemudian rencananya anjing-anjing tersebut bakal dibawa ke Kabupaten Cilacap. “Apakah betul ke Cilacap atau daerah lain (dibawa, red), kami akan sampaikan lebih lanjut. Di daerah Garut memang sumbernya banyak,” kata dia.
Lebih lanjut, dari keterangan sementara pelaku, anjing tersebut bakal dikonsumsi. Namun terkait bakal dibawa ke wilayah Solo pada pihaknya masih mendalaminya. “Masih simpang siur terkait informasi bawa ke Solo, tetapi dari keterangan sementara mau dibawa ke Cilacap. Dari keterangan juga sudah melakukan lebih dari satu kali ke beberapa wilayah Jawa Tengah. Kalau ke Cilacap baru kali ini,” ujarnya.
Pelaku, menurut Kasat membeli anjing-anjing tersebut satu ekornya berkisaran Rp100 ribu, kemudian dijual bervariasi berdasarkan kemampuan pembeli dan ukuran anjing itu sendiri. Sedangkan terkait adanya tersangka lain atas kasus tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Di dalam mobil itu (yang digunakan untuk mengangkut anjing, red) ada tiga orang, kita masih pelaku utama saja. Kalau yang lain ikut, itu ada dua orang yang membantu, baru sebatas saksi. Itu R (27) dan A (72), warga Garut semuanya,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 89 ayat 2 tentang UU Kesehatan dan peternakan hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Sementara itu, Koalisi Tim Dog Meat Free Indonesia, Mustika mengatakan bahwa menentang keras hal tersebut, karena menurutnya anjing bukanlah bahan pangan apalagi sampai dikonsumsi. Bahkan dari penggrebekan tersebut banyak anjing yang memiliki kalung sehingga diduga kuat anjing-anjing tersebut dimiliki orang.
“Konsumsi daging anjing sebagai stamina hingga pengobatan itu adalah mitos. Kami memohon kepada dinas terkait yaitu dinas peternakan di Jawa Barat harus tegas dan sadar terkait penindakan penyelundupan anjing ke Solo Raya,” ujarnya.
Dari data pihaknya, Mustika mengungkapkan bahwa tingkat konsumsi anjing di Solo Raya sangatlah tinggi dan penyelundupan bisa satu hingga tiga kali dengan rata-rata 60 sampai 100 ekor anjing.(San)