SERAYUNEWS – Baru-baru ini komunitas pecinta anjing Animals Hope Shelter, berhasil menggagalkan perdagangan anjing untuk konsumsi di wilayah Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Kamis (24/10/2024). Hasilnya, mereka berhasil menyelamatkan 31 ekor anjing dalam keadaan hidup.
Kristian Adi Wibowo atau Christian Joshua Pale, Pendiri dan Ketua Animals Hope Shelter menjelaskan, penggrebekan ini merupakan pengembangan dari temuan sebelumnya.
Penggerebegan mafia perdagangan anjing untuk konsumsi ini, sebelumnya terjadi di Jalan Tol Kalikangkung.
“Ini merupakan pengembangan dari kasus di Kalikangkung, saat kami menggerebek ratusan anjing yang terbesar se-Indonesia mafia perdagangan anjing untuk konsumsi. Dari hasil pengembangan ini, kami investigasi sejak Juni 2024. Mereka ini pintar, taktiknya tidak lagi melalui jalan tol tetapi lewat jalan tikus. Mobil ganti-ganti setiap Minggu, untuk menghilangkan jejak,” ujarnya di Mapolresta Banyumas, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, saat ini pengepul anjing-anjing untuk konsumsi juga telah berupaya untuk menghilangkan jejak dengan menggali berbagai lubang mirip bungker. Itu untuk menyembunyikan anjing-anjingmereka, ketika terjadi penggrebekan.
“Kakinya dan mulut terikat, kemudian mereka buang (ke bungker, red) untuk menghilangkan jejak. Kami investigasi senyap sampai ke Solo, perjalanan mereka kami buntuti,” ujarnya.
Joshua Pale menambahkan, mobil grandmax yang membawa anjing tersebut kemudian rencananya bakal bertemu pickup L300 yang menuju ke solo.
“Ini juga taktik mereka, kalau kami grebeg mereka di Solo, anjing ini akan mereka akui dari Cilacap. Cilacap itu masuk dari Jawa Tengah, kita tidak akan bisa menjerat mereka pasal karantina. Dalam 1-2 bulan mereka bisa bebas,” katanya
Dalam penggrebekan tersebut, Joshua Pale melakukannya bersama petugas kepolisian di Jatilawang.
Menurut Joshua, mereka mengaku membawa anjing tersebut dari wilayah Garut sebanyak 35 ekor. Kemudian mati satu ekor dalam perjalanan dari Garut ke Tasikmalaya, mereka buang ke sungai. Kemudian tiga ekor mati lagi saat perjalanan Tasikmalaya ke Purwokerto.
Atas kasus tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas telah menetapkan satu orang tersangka berinisial S (28), warga Garut, Jawa Barat.