Pada kesempatan itu, Kapolresta mengatakan pembubaran pada para pengunjuk rasa dilakukan karena terpaksa. Pembubaran dilakukan setelah negosiasi antara kepolisian dengan perwakilan mahasiswa mengalami kebuntuan.
Akhirnya , kata Kapolresta, polisi memberikan peringatan beberapa kali melalui pengeras suara agar kelompok massa membubarkan diri. Tetapi massa enggan beranjak dari depan pintu gerbang. Tindakan tegas pun diambil. Satuan Brimob Polresta Banyumas menembakkan air dari kendaraan taktikal water canon dan gas air mata.
“Tujuan pokok kita (ke kampus-kampus, red) untuk mempererat silaturahmi, dan menjelaskan bagaimana SOP yang sudah kami terapkan. Apabila ada hal-hal yang kurang berkenan ya mohon maaf, kalau sampai seperti itu,” kata Kapolresta usai bertemu Rektor UMP Dr Anjar Nugroho.
Kapolresta mengaku, pihaknya tidak bisa melarang siapapun untuk melakukan aksi demonstrasi. Kepolisian hanya bisa melakukan pengamanan. “Kita nggak bisa melarang mereka untuk demo. Demo itu kan penyampaian pendapat di muka umum, itu kan diatur di undang-undang,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kapolresta menepis berita bohong atau hoaks yang menyebar kala unjuk rasa mahasiswa pada Kamis (15/10/2020). Kapolresta mengatakan bahwa tak benar jika pihak Polresta Banyumas melakukan kekerasan. Dia juga mengungkapkan tak pernah ada perusakan fasilitas umum dalam unjuk rasa tersebut.
“Dipastikan tidak ada perusakan dari pihak manapun termasuk mahasiswa,” katanya.
Terkait adanya lima orang yang diamankan polisi saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, menurut Kapolresta mereka sudah dipulangkan.
“Tadi malam sudah kita mintai keterangannya, dan ternyata memang rata-rata yang kita amankan itu dari pelajar,” kata dia.
Rencana datang ke kampus tersebut, tidak hanya dilakukan di UMP saja, Kapolresta mengaku akan mengunjungi berbagai universitas lain. Dengan tujuan untuk menjalin silaturahmi.
Sementara itu Rektor UMP, Dr Anjar Nugroho dirinya menerima pembubaran paksa aksi demonstran pada Kamis (15/10) malam setelah adanya penjelasan dari Kapolresta Banyumas.
“Kami cukup memahami langkah-langkah kepolisian dalam menangani aksi teman-teman mahasiswa. Ini satu upaya saling memahami, kami juga ingatkan kepada seluruh mahasiswa, bahwa sebetulnya yang menjadi sasaran terkait protes undang-undang cipta kerja ini para politisi di Jakarta, fokusnya tetap di situ, jangan sampai benturan dengan aparat kepolisian,” ujar dia.
Rektor juga meminta dan mendukung kepada aparat kepolisian agar tetap menjalankan tugasnya sebaik-baiknya. Sehingga tidak sampai ada benturan dengan peserta demonstrasi.
“Kami juga mengimbau kepada kepolisian, dalam menangani segala kegiatan demonstrasi oleh mahasiswa hendaknya dilakukan sebaik-baiknya meminimalisir terjadinya korban baik dari mahasiswa maupun kepolisian,” katanya.
Selain itu, Rektor juga tidak akan melarang mahasiswanya untuk melakukan unjuk rasa. Namun, hanya mengimbau agar mereka tetap mematuhi peraturan yang ada dalam menyampaikan pendapat. Terkait adanya korban, menurut rektor tidak ada korban fisik dari mahasiswa universitasnya.
“Terlukanya itu karena gas air mata, satu di RSI dan lainnya di klinik karena tidak terlalu parah,” ujar dia.