
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap empat santriwati yang diduga dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial N (52), warga Kecamatan Pejawaran, sebagai tersangka. Seluruh identitas korban tidak dipublikasikan karena masih berstatus anak dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama, mengatakan dugaan tindak pidana itu terjadi pada April 2026. Korban merupakan empat santriwati berusia antara 15 hingga 16 tahun yang menimba ilmu di pondok pesantren tempat tersangka menjadi pengasuh.
“Korban merupakan santriwati di pondok pesantren yang dikelola oleh tersangka,” kata Ori saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (29/6/2026).
Menurut penyidik, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan peristiwa itu kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban.
Saat proses penyelidikan berlangsung, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka sedang menjalankan ibadah haji. Setelah mengetahui jadwal kepulangannya ke Indonesia, tim penyidik melakukan koordinasi dan akhirnya mengamankan tersangka setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan hubungan kepercayaan dan kewibawaannya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap para korban. Polisi menyebut para korban mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Penyidik juga menduga tersangka menggunakan iming-iming pemberian “ijazah” atau kemampuan khusus dalam ilmu agama untuk meyakinkan para korban agar menuruti keinginannya. Dugaan modus tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan serta meminta keterangan dari para saksi dan korban.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ketentuan penyesuaiannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Banjarnegara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak, terutama di lingkungan pendidikan maupun tempat pembinaan keagamaan. Orang tua juga diminta membangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar mereka berani menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas dan meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu diketahui, tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.