Pemprov DKI Jakarta memastikan uji coba kebijakan baru. Berupa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nantinya, video call sebagai alat untuk upaya monitoring ASN yang sedang menjalani WFH. Akan di terapkan mulai per 21 Agustus 2023, Senin ini.
Melansir pada laman Polda Metro Jaya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa ASN yang di berikan kesempatan WFH harus mematuhi aturan yang berlaku.
Yaitu tidak di izinkan berpergian ke luar rumah. Para ASN ini, harus tetap bekerja dari rumah atau tempat tinggal masing-masing.
“WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Dia tidak boleh juga ke mana-mana. Dia bekerja di rumah,” jelas Heru ditemui wartawan di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023) di kutip serayunews.com.
Pemantauan Video Call
Lebih lanjut, Heru Budi akan menggunakan pemantauan melalui video call sebagai langkah ketika di singgung soal pengawasan.
Dirinya telah menginstruksikan atasannya langsung untuk memantau anak buahnya dengan video call.
“Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak,” tuturnya.
Sementara itu untuk perusahaan swasta, Heru menjelaskan bahwa sifatnya hanya imbauan. Kemenpan RB juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH sama seperti Pemprov DKI.***