SERAYUNEWS– Seorang pria disabilitas tunadaksa menjadi tersangka kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan tersangka tersebut ini ramai menjadi perhatian publik, lebih khusus di jagad media sosial.
Bahkan, Bareskrim Polri memberikan atensinya, turun tangan mengunjungi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Bareskrim mengecek secara langsung penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyebutkan, kasus melibatkan seorang pria disabilitas tunadaksa berinisial IWAS. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dalam keterangannya di Mataram pada Selasa, Kombes Syarif mengatakan bahwa pihaknya menerima kedatangan tim Bareskrim Polri dengan tangan terbuka. “Iya, benar. Kami kedatangan tamu dari Bareskrim Polri,” ujarnya melansir laman Humas Polri, Selasa (3/12/2024).
Pihaknya menerima dengan baik dan menjelaskan fakta kegiatan yang sudah polisi lakukan. Kombes Syarif menjelaskan, Polda NTB telah memaparkan proses penanganan kasus ini, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Berkas perkara IWAS, yang kini telah masuk ke proses pelimpahan ke jaksa peneliti, juga turut dijelaskan kepada tim Bareskrim. “Penanganan yang kami lakukan apakah sudah sesuai aturan dan sudah dilaksanakan? Apa saja langkah-langkahnya? Itu yang jadi poin pertanyaan tim Bareskrim datang,” ungkapnya.
Pihak kepolisian, lanjutnya, memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini dengan melibatkan lembaga pengawas internal maupun eksternal.
Selain itu, selama penyelidikan, polisi telah menjalin koordinasi dan meminta pendampingan dari Komite Disabilitas Daerah (KDD), mengingat terduga pelaku adalah penyandang disabilitas.
“Kami di sini enggak mencari-cari, karena ini memang ada laporan dari korban. Hak-hak korban juga dilindungi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Kombes Syarif.
Kasus ini menuai perhatian publik setelah viral di media sosial. Warga mempertanyakan bagaimana seorang penyandang disabilitas tanpa kedua lengan bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Syarif menyebutkan bahwa pihaknya memandang kritik dari publik sebagai bahan koreksi untuk memperbaiki kinerja, khususnya dalam penanganan kasus yang dinilai unik ini.
“Kami melihat komentar-komentar itu sebagai masukan dan semangat bagi kami. Ini juga menjadi pembelajaran agar informasi penanganan lebih mudah dipahami publik,” ujarnya.
IWAS, yang diketahui tengah menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Mataram, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Polda NTB menegaskan komitmen mereka terhadap penanganan hukum yang adil dan transparan. Dengan keterbukaan ini, Syarif berharap publik dapat memahami proses yang telah dilakukan sesuai prosedur.
“Transparansi ini penting agar masyarakat mengetahui langkah-langkah yang sudah kami ambil,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat kompleksitas dan sensitivitasnya, khususnya karena melibatkan seorang penyandang disabilitas.