
BALI, SERAYUNEWS– Polemik mengenai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini, sebuah surat terbuka yang ditulis seorang mahasiswa calon guru viral di media sosial setelah menyoroti praktik di sejumlah sekolah yang diduga mewajibkan peserta didik baru mengunggah video perkenalan maupun aktivitas MPLS ke akun media sosial pribadi.
Unggahan tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram @yulionmirin pada 12 Juli 2026. Dalam waktu dua hari, postingan itu telah mendapat lebih dari 68,7 ribu tanda suka serta sekitar 3,2 ribu komentar, menandakan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu perlindungan anak di ruang digital.
Surat terbuka itu ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dinas pendidikan di berbagai daerah, serta para guru di Indonesia. Penulis mengaku menyampaikan aspirasi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan siswa baru yang masih berusia anak.
Dalam suratnya, penulis yang merupakan Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali, mempertanyakan kebijakan sejumlah sekolah yang meminta siswa membuat video perkenalan atau dokumentasi MPLS lalu mengunggahnya ke akun media sosial pribadi.
Menurutnya, praktik tersebut tidak sekadar menjadi tugas sekolah, tetapi juga dapat membawa konsekuensi terhadap keamanan digital anak. Ia menilai siswa SMP yang rata-rata berusia 12 hingga 13 tahun masih termasuk kelompok rentan dalam penggunaan media sosial.
Ketika identitas, wajah, nama sekolah, hingga kelas dipublikasikan secara terbuka, potensi penyalahgunaan informasi pribadi menjadi lebih besar.
Penulis menyebut sejumlah risiko yang dapat muncul, mulai dari komentar negatif, ujaran kebencian, perundungan daring (cyberbullying), body shaming, hingga kemungkinan menjadi sasaran pelaku kejahatan digital atau online grooming.
Menurutnya, sekolah semestinya menjadi pihak yang melindungi peserta didik dari berbagai ancaman tersebut, bukan justru mendorong mereka untuk lebih terbuka di ruang digital.
Selain persoalan keamanan digital, surat tersebut juga menyoroti dampak psikologis yang mungkin dialami siswa baru.
Penulis menilai tidak semua anak memiliki rasa percaya diri untuk tampil di depan kamera atau membagikan aktivitas pribadinya kepada publik melalui media sosial.
Sebagian siswa bahkan belum memiliki akun media sosial, sementara yang lain memilih menjaga privasi mereka.
Jika kewajiban tersebut dijadikan tugas sekolah, menurutnya, siswa berpotensi mengalami tekanan mental sejak hari pertama memasuki lingkungan pendidikan.
Mereka bisa merasa takut apabila videonya mendapat komentar negatif, dibandingkan dengan siswa lain, atau menjadi sasaran perundungan di internet.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat MPLS yang seharusnya membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara nyaman, aman, dan menyenangkan.
Dalam surat terbuka itu, penulis juga mengaitkan fenomena tersebut dengan konsep Sekolah Ramah Anak.
Ia berpendapat bahwa kegiatan MPLS semestinya berorientasi pada pembentukan karakter, pengenalan lingkungan sekolah, budaya belajar, serta membangun hubungan positif antara guru dan peserta didik.
Sebaliknya, apabila siswa dipaksa menjadi bagian dari konten media sosial, praktik tersebut dinilai dapat bergeser dari tujuan utama MPLS.
Penulis juga menyinggung ketentuan mengenai pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk tekanan psikologis maupun bentuk eksploitasi di ruang digital.
Menurutnya, memaksa anak membuat konten untuk konsumsi publik dapat menjadi bentuk tekanan baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam pelaksanaan MPLS.
Surat tersebut juga menyoroti posisi orang tua.
Menurut penulis, orang tua bukan hanya mempercayakan keselamatan anak kepada sekolah selama kegiatan MPLS berlangsung, tetapi juga harus memikirkan dampak jangka panjang dari jejak digital yang ditinggalkan anak di internet.
Video yang telah diunggah ke media sosial dapat tersimpan dalam waktu lama, disalin, atau disebarkan kembali tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Karena itu, penulis menilai orang tua semestinya memiliki hak penuh untuk memberikan persetujuan sebelum dokumentasi yang menampilkan wajah anak dipublikasikan ke ruang publik digital.
Melalui surat terbuka tersebut, penulis menyampaikan empat poin utama yang diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah maupun satuan pendidikan.
Pertama, menghentikan kewajiban siswa baru mengunggah video MPLS melalui akun media sosial pribadi.
Kedua, melarang sekolah menjadikan jumlah tayangan, tanda suka (likes), komentar, maupun konten media sosial sebagai bagian dari tugas atau penilaian peserta didik.
Ketiga, mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari orang tua atau wali apabila sekolah akan menggunakan dokumentasi yang memperlihatkan identitas maupun wajah siswa.
Keempat, mendorong sekolah memiliki kanal dokumentasi resmi sehingga publikasi kegiatan cukup dilakukan melalui akun resmi sekolah tanpa membebani peserta didik.
Menurut penulis, dokumentasi kegiatan sekolah tetap dapat dilakukan tanpa harus mengorbankan hak privasi anak.
Unggahan tersebut segera memicu diskusi panjang di media sosial.
Mayoritas warganet menyatakan setuju dengan isi surat terbuka tersebut.
Banyak yang mempertanyakan manfaat kewajiban mengunggah video MPLS ke akun pribadi apabila tujuan utama kegiatan hanyalah mengenalkan lingkungan sekolah.
Beberapa komentar bahkan menyebut bahwa proses perkenalan cukup dilakukan di dalam kelas bersama teman dan guru, tanpa harus diketahui masyarakat luas melalui media sosial.
Komentar lain menilai siswa SMP maupun SMA masih berada pada usia yang memerlukan perlindungan lebih terhadap identitas digital mereka.
Tidak sedikit pula yang mempertanyakan alasan sekolah meminta siswa membuat video perkenalan apabila dokumentasi sebenarnya dapat dilakukan melalui akun resmi sekolah.
Meski demikian, terdapat pula sebagian warganet yang berpendapat bahwa pembuatan video dapat melatih keberanian berbicara di depan umum (public speaking). Namun mereka menilai kemampuan tersebut tetap dapat diasah tanpa harus mewajibkan siswa mengunggah hasilnya ke media sosial pribadi.
Isu mengenai perlindungan identitas anak di internet sebenarnya telah lama menjadi perhatian para pemerhati pendidikan dan keamanan digital.
Anak-anak yang aktif di media sosial memiliki jejak digital yang dapat bertahan dalam jangka panjang. Apabila informasi pribadi dipublikasikan secara berlebihan, risiko penyalahgunaan data, pencurian identitas, hingga berbagai bentuk kejahatan siber terhadap anak dapat meningkat.
Karena itu, banyak pihak mendorong agar dokumentasi kegiatan pendidikan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi serta mempertimbangkan persetujuan orang tua.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kemendikdasmen maupun instansi terkait mengenai surat terbuka yang viral tersebut maupun praktik kewajiban mengunggah video MPLS di media sosial yang disorot dalam unggahan tersebut.
Meski demikian, diskusi mengenai batas pemanfaatan media sosial dalam kegiatan pendidikan diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan digital dan perlindungan hak anak.
Bagi banyak kalangan, MPLS tidak hanya menjadi pintu gerbang memasuki dunia pendidikan, tetapi juga momentum membangun lingkungan sekolah yang aman, inklusif, serta menghormati privasi setiap peserta didik.
Dengan demikian, pemanfaatan media sosial dalam kegiatan sekolah diharapkan tetap mengedepankan aspek edukasi tanpa mengabaikan keselamatan dan hak-hak anak di ruang digital.