SERAYUNEWS– Sejak beberapa hari ini, masyarakat Banjarnegara dihebohkan dengan beredarnya vidio melalui platform medsos whatsapp, tiktok, dan lainnya. Video berdurasi 37 detik itu berisi diduga seorang kepala desa di Banjarnegara yang diduga mengajak warganya untuk mencoblos salah satu peserta pemilu 2024 dari partai tertentu.
Bondan Saputro, Panwascam Kalibening divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa mengatakan, pihaknya sudah mengetahui beredarnya video tersebut pada Kamis (18/1/2024) sore. “Memang benar jika dalam vidio itu memang kades Asinan. Kami langsung lakukan langkah cepat yaitu melakukan tindak lanjut dengan melakukan penelusuran dengan menggali informasi lebih detil,” katanya, Jumat (19/1/2024).
Panwascam hingga saat ini, kata Bondan, pihaknya langsung meminta keterangan 2 orang yang dimungkinkan terkait dengan informasi tersebut.
Kades Asinan, Heru Purwoko saat dikonfirmasi membenarkan jika video tersebut merupakan dirinya. “Itu vidio lama sekitar bulan September tahun kemarin,” katanya.
Kepala Dispermades Kabupaten Banjarnegara, Hendro Cahyono melalui Kabid Pemdes, Agung Hermawan mengatakan, Dispermades sudah pernah membuat imbauan kepada seluruh kepala desa terkait netralitas disertai dengan dasar-dasar hukum yang mengaturnya.
“Kami sudah membuat surat himbauan kepada kepala desa dan perangkat desa untuk tetap menjunjung tinggi integritas dengan bersikap netral pada saat pemilu 2024,” katanya.
Dasar hukum kades dan perangkat desa harus netral adalah Perda Kabupaten Banjarnegara No 6 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa pasal 70 huruf j yang berbunyi kepada desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepada daerah. “Jika melanggar, di pasal 71 ayat 1 berbunyi kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 70 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan /atau teguran tertulis. Jika tidak melaksanakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud, sesuai dengan pasal 70 ayat 2, bisa dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” katanya.
Dasar hukum lainnya, sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, mengacu pada pasal 490 berbunyi, “Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah)”.