Advertisement
Advertisement
Banjarnegara, Serayunews.com
Masalah salah input dalam Sipol oleh parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, tergolong wajar. Sebab, banyak partai yang melakukan input data mendekati batas akhir, meski saat ini kekeliruan tersebut bisa diperbaiki.
Anggota KPU Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Khuswatun Chasanah, mengakui menemukan sejumlah foto yang aneh-aneh dalam Sipol. Khususnya pada kolom KTP elektronik. Seharusnya parpol mengunggah KTP, namun justru foto bayi. Ada juga yang diupload dalam kolom tersebut, foto acara makan-makan.
“Kalau yang aneh-aneh belum kami temukan, namun untuk salah upload ada, seperti upload foto bayi, makan-makan, serta kertas kosong,” ujarnya.
Menurutnya, kekeliruan ini terjadi saat KPU Banjarnegara melakukan verifikasi administrasi keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banjarnegara.
Temuan dan kekeliruan tersebut, mayoritas pada kolom upload foto KTP elektronik.
Selain masalah upload foto, masuknya ASN sebagai anggota parpol juga terjadi, saat KPU melakukan verifikasi administrasi.
“Untuk yang salah upload foto, masih bisa diperbaiki atau masuk BMS (belum memenuhi syarat) tetapi kalau yang upload data ASN otomatis TMS (tidak memenuhi syarat),” ujarnya.
Selain itu, dalam jumlah keanggotaan, dari 21 larpol yang ada di Banjarnegara, ada 5 Parpol yang jumlah keanggotaan di bawah 1.000. Padahal, sesuai dengan aturan perbandingan jumlah penduduk, jumlah minimal keanggotaan parpol di Banjarnegara minimal 1.000.
Dia mengatakan, jika nantinya sampai batas akhir partai tersebut tidak memenuhi ambang batas minimal keanggotaan, maka ada dua jenis pelaporan terkait partai yang sudah memenuhi ambang batas minimal dan belum. Dokumen tersebut, kemudian diserahkan ke KPU provinsi untuk kalkulasi bersama dengan kabupaten lain di Jawa Tengah.
Setelah proses verifikasi administrasi selesai, maka berlanjut dengan verifikasi faktual. Namun untuk verifkasi faktual ini, hanya bagi partai politik yang pada pemilu lalu tidak memenuhi ambang batas minimal parmenen dan partai baru. Sementara untuk partai yang memiliki wakil di DPR RI, hanya sampai verifikasi administrasi.