Besaran zakat fitrah yang diberikan berkisar 1 sha’ atau sekitar 2,7-3 kilogram makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
SERAYUNEWS – Umat Islam memiliki kewajiban membayar zakat fitrah saat bulan Ramadan. Waktunya mulai dari awal Ramadan sampai sebelum salat Idul Fitri.
Zakat fitrah merupakan rukun Islam nomor tiga, yakni ibadah sekaligus sarana untuk membersihkan jiwa. Ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh umat Islam dalam menjalankan kewajiban yang satu ini.
Simak hukum dan ketentuan menunaikan zakat fitrah yang telah dihimpun SerayuNews.com berikut ini:
Setiap orang Muslim wajib membayar zakat jika sudah mencapai baligh atau dewasa secara agama. Kemudian, memiliki kecukupan harta yang melebihi dari kebutuhan dasar.
Setiap Muslim dianjurkan membayar zakat fitrah sesuai dengan kemampuannya. Selain itu juga menunaikannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Ditegaskan bahwa laki-laki atau perempuan dewasa yang telah mencapai nisab harus membayar zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah yang diberikan berkisar 1 sha’ atau sekitar 2,7-3 kilogram makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
Sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan uang tunai sesuai harga makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memudahkan umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah.
Umat Islam disarankan untuk tidak menunda-nunda dalam menunaikan zakat tersebut pada bulan Ramadan dan jangan sampai terlambat. Harapannya bisa memberikan manfaat kepada fakir miskin yang membutuhkannya. Selain itu juga bermanfaat untuk diri sendiri dan keluarga.
Orang yang diwakilkan untuk membayar zakat harus mewakili niat dan pembagian zakat tersebut secara penuh.
Artinya, orang yang mewakilkan zakatnya harus menyampaikan niat pembayaran zakat kepada wakilnya, dan wakil tersebut bertanggung jawab untuk menunaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini bacaan niatnya:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
***