
SERAYUNEWS – Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang ditunaikan setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ibadah ini memiliki dua tujuan utama, yakni menyucikan diri setelah menjalankan puasa Ramadan sekaligus menunjukkan kepedulian kepada sesama yang membutuhkan.
Selain sebagai bentuk penyucian diri, zakat fitrah berperan penting dalam membantu meringankan beban ekonomi para mustahik.
Dengan adanya zakat, mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak dan merasakan kebahagiaan bersama.
Lebih dari itu, zakat fitrah memperkuat solidaritas sosial di kalangan umat Islam. Ibadah ini mengajarkan nilai kepedulian, tanggung jawab sosial, dan semangat berbagi secara nyata.
Setiap Muslim yang masih hidup pada akhir Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
Kewajiban ini berlaku untuk diri sendiri maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak. Syaratnya, ia memiliki kecukupan kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idul Fitri.
Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah biasanya ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berdasarkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat.
Di sejumlah wilayah, nominalnya berkisar sekitar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Namun demikian, besaran zakat dapat berbeda di setiap daerah, tergantung harga bahan pokok setempat.
Karena itu, masyarakat dianjurkan mengecek ketetapan resmi dari BAZNAS provinsi atau kabupaten/kota masing-masing agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Waktu yang paling utama (afdal) adalah pada akhir Ramadan menjelang Idul Fitri, agar zakat dapat segera diterima dan dimanfaatkan oleh mustahik.
Jika zakat dibayarkan setelah salat Idul Fitri tanpa alasan syar’i, maka hukumnya menjadi sedekah biasa dan tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah.
Zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau bahan pangan lain yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.
Ketentuan ini sesuai dengan syariat Islam dan bertujuan agar penerima langsung merasakan manfaatnya.
Sebagian ulama juga membolehkan pembayaran dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga makanan pokok.
Cara ini dinilai lebih praktis dan memudahkan lembaga zakat dalam mendistribusikan bantuan sesuai kebutuhan mustahik.
Penyaluran zakat fitrah sebaiknya dilakukan melalui amil atau lembaga zakat resmi. Langkah ini membantu memastikan hak mustahik, seperti fakir dan miskin, tersalurkan secara adil, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Namun, muzaki juga diperbolehkan menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik apabila mengetahui dengan jelas kondisi penerimanya. Cara ini dapat mempererat hubungan sosial dan meningkatkan rasa keikhlasan dalam berbagi.
Selain membersihkan diri dari perkataan atau perbuatan yang kurang baik selama Ramadan, zakat fitrah juga menjadi sarana redistribusi ekonomi. Ibadah ini menumbuhkan solidaritas sosial dan memperkuat rasa persaudaraan antarumat Islam.
Memberikan zakat fitrah juga menumbuhkan rasa syukur. Kesadaran atas nikmat yang dimiliki akan semakin kuat ketika seseorang berbagi dengan mereka yang membutuhkan.
Sebelum menunaikan zakat fitrah, seorang muzaki wajib meniatkannya dalam hati semata-mata karena Allah SWT. Niat merupakan syarat sah ibadah. Tanpa niat, zakat tidak bernilai sebagai ibadah.
Niat dapat diucapkan dalam hati maupun dilafalkan secara lisan untuk mempertegas kesungguhan.
Berikut contoh lafaz niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Saya berniat menunaikan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Apabila zakat ditunaikan untuk orang lain, seperti istri atau anak, maka lafaz niat disesuaikan dengan menyebutkan pihak yang menjadi tanggungan tersebut.
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Bagi penerima zakat mendoakan pemberi zakat agar mendapat pahala dan keberkahan harta dari Allah swt. Contoh doa seperti:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Âjarakallâhu fî mâ a’thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja’alahu laka thahûran
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Pelaksanaan zakat fitrah dianjurkan selesai sebelum salat Idul Fitri agar manfaatnya segera diterima mustahik. Dengan demikian, mereka dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih tenang.
Sebagai penutup, doa setelah menunaikan zakat juga dianjurkan untuk memohon keberkahan. Doa tersebut menjadi bentuk rasa syukur sekaligus harapan agar zakat yang diberikan diterima dan membawa kebaikan bagi pemberi maupun penerima.
Dengan tata cara dan niat yang benar, zakat fitrah menjadi ibadah yang sah dan sempurna.
Ibadah ini bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial yang memperkuat ikatan spiritual dan kemanusiaan dalam kehidupan umat Islam.