Purbalingga, Serayunews.com – Tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Purbalingga akan dilaksanakan pada 26 September sampai 5 Desember mendatang. Para pasangan calon pun tetap diperbolehkan menggelar kampanye terbuka di tempat umum. Namun, protokol kesehatan harus tetap diterapkan.
“Dalam pelaksanaan kampanye nanti ada tiga metode, tatap muka, rapat umum dan membagi bahan kampanye. Namun jumlah peserta kampanye maksimal 50 orang dalam ruangan dan 100 orang untuk rapat umum di luar ruangan. Serta menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin, memeperhatikan jarak minimal satu meter,” kata ketua Divisi Parmas, SDM dan Kampanye, KPU Purbalingga, Andri Supriyanto.
Pada masa kampanye ini, sesuai dengan PKPU 4 tahun 2020, KPU memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampaye. Dengan ketentuan, APK berupa baliho 5 buah, umbul-umbul 20 buah. Itu untuk tingkat Kecamatan, dan spanduk dua buah untuk tingkat Desa.
“Sedangkan bahan kampanye yaitu poster, leaflet dan flayer berjumlah 25.000 lembar untuk masing-masing calon,” katanya.
Apabila pasangan calon yg ingin menambah APK, ketentuannya adalah maksimal 200 persen. Sedangkan bahan kampanye 100 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU. Tetapi, syaratnya harus bersurat dan melampirkan bukti pesanan dari percetakan. Selanjutnya KPU akan menerbitkan surat keputusan tentang penambahan tersebut.
“Tahapan kampaye lainnya yaitu iklan yang ditayangkan dimedia elektronik, baik tv, maupun radio lokal,” ujarnya.
Sementara itu, ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan berharap para pasangan calon bisa tertib melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga, masa pilkada bisa berjalan aman dan nyaman.
“Kita berharap penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19,” kata dia. (Amin)