Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry SM awalnya bekerja di CV MAM di Kecamatan Baturraden menjabat sebagai sales. Hingga kemudian adanya inspeksi dari perusahaan dan akhirnya SM diduga telah menggelapkan uang senilai ratusan juta rupiah.
“Kasus tersebut terungkap setelah pelaku dilaporkan oleh SBP (46) sesama karyawan di CV tersebut. Dimana pelaku dilaporkan karena diduga mengalihkan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur. Dengan membuat faktur fiktif sesuai toko langganan, kemudian pengiriman barang pesanan langsung di jual ke orang lain,” ujarnya.
Berry menambahkan adanya order fiktif itu dapat diketahui awalnya pada tanggal 11 Maret 2021. Kemudian pada tanggal 12 sampai dengan 13 Maret 2021 korban melakukan audit dan ditemukan adanya invoice fiktif di empat toko.
“Atas kejadian tersebut CV MAM mengalami kerugian dengan total Rp 189.385.000. Hingga saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas, guna penyediaan lebih lanjut,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar berita acara audit CV MAM Cabang Purwokerto, tanggal 11 Maret 2021, Surat pengangkatan karyawan CV MAM Cabang Purwokerto, tanggal 3 Februari 2021, faktur atas nama berbagai toko atau konsumen dan satu buah HP Iphone.
“SM terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” ujar dia.