SERAYUNEWS-Seiring dengan penangkapan 12 tersangka kasus narkoba, Rutan Banjarnegara bersama dengan Polres Banjarnegara melakukan penggeledahan kamar dan melakukan tes urine bagi warga binaan di Rutan Banjarnegara. Seperti diketahui belum lama ini Polres Banjarnegara membongkar kasus narkoba dan menetapkan 12 tersangka.
Selain sebagai tindakan antisipasi masuknya narkoba di Rutan Banjarnegara, pemeriksaan kamar dan tes urine dilakukan sebagai bagian dari akselerasi program kementerian imigrasi dan pemasyarakatan.
Tak hanya itu, penggeledahan dan tes urine bagi warga binaan ini juga tidak lepas dari surat Kanwil Kemenkumham Jateng No : W13.UM.01.01-2620, terkait permintaan laporan pelaksanaan razia blok kamat warga binaan dan tes urine di Rutan Banjarnegara.
Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha mengatakan, tes urine dilakukan tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi petugas Rutan Banjarnegara, setidaknya ada 4 petugas Rutan yang mendapatkan sampling tes urine oleh petugas.
“Untuk tes urine hasilnya semua negatif, baik itu warga binaan maupun petugas, namun kami tetap harus mewaspadai akan kemungkinan masuknya narkoba di Rutan Banjarnegara. Kami tidak mau kecolongan, sehingga pengawasan harus dilakukan secara ketat, termasuk bagi para petugas,” katanya.
Menurutnya, untuk penggeledahan kamar warga binaan sengaja dilakukan untuk meminimalisir benda atau barang-barang larangan seperti HP, Narkoba, Sajam, dan barang berbahaya lainnya.
“Untuk penggeledahan, kami hanya menemukan barang yang memang tidak diizinkan berada di dalam kamar warga binaan, seperti kartu remi, kartu gaple, korek api, alat cukur kumis, plat besi, ballpoint, sendok besi, tali, dan cincin. Sementara barang-barang terlarang tidak kami temukan,” ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan penggeledahan kamar ini juga bagian dari pelaksanaan 13 program akselerasi menteri imigrasi dan pemasyarakatan, dimana pada poin 1 adalah pemberantasan peredaran narkoba pelaku penipuan dengan berbagai modus di Rutan atau Lapas.