Cipari, serayunews.com
Peninjauan dilakukan menggingat saat ini masyarakat tidak diperbolehkan menggelar berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk penyelenggaraan hajatan.
Camat Cipari melalui Kasi Trantibum Tri Ana Febriana mengatakan, dari hasil monitor yang dilakukan pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat warga yang menyelenggarakan hajatan. Warga tersebut diketahui bernama Abdul Rohman (63) warga RT 02/03 Desa Mulyadadi.
“Kemudian tim Satgas menuju lokasi dan memberikan pemahaman terhadap penyelenggara agar tidak meneruskan kegiatan ini. Dengan cara baik-baik, bermusyawarah dan yang bersangkutan pun memaklumi dan meminta maaf,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (15/7/2021).
Selain itu, kata dia, penyelenggara juga mengaku bahwa tidak meminta izin terhadap kades maupun kadus setempat. Apalagi penyelenggaraan hajatan tersebut juga menimbulkan kerumunan. Selain dihadiri oleh puluhan tamu undangan, namun juga terdapat pedagang dadakan di sekitaran tempat hajatan.
“Karena banyak yang datang, baik tamu undangan maupun munculnya pedagang dadakan, ini sangat berpotensi menimbulkan kerumunan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Satgas juga memberikan penjelasan kepada penyelenggara, sekaligus warga masyarakat sekitar terkait situasi terkini penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap, khususnya di Kecamatan Cipari. Serta penyelenggara juga diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan yang sama, selama pandemi masih berlangsung.
“Kami imbau untuk bersabar dulu, jangan sampai ada lagi yang melanggar. Demi kebaikan bersama,” jelasnya.